Politik Rumah Wakil Rakyat 2019

KPU RI: Pendaftaran Caleg 2019 Lewat Pukul 00:00 WIB Tak akan Terima

Selasa, 17 Juli 2018 - 18:05 | 41.95k
Ketua KPU RI, Arief Budiman. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)
Ketua KPU RI, Arief Budiman. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia), secara tegas tidak akan menerima pendaftaran calon leslatif (Caleg 2019), jika sudah melewati pukul 00.00, Selasa (17/7/2018) malam ini.

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Arief Budiman, kepada wartawan, di Jakarta. "Di sisa waktu ini, kami kembali ingatkan, bisa dikabarkan kepada semua parpol, bahwa kita hanya akan menerima berkas sampai dengan Pukul 00.00 WIB. Setelah itu, sudah tidak boleh ada lagi berkas yang dimasukkan," ujar dia. 

Arief mengatakan, parpol tidak harus mengisi penuh semua dapil dengan caleg untuk mendaftar. Parpol, kata dia, masih bisa mendaftar, jika caleg belum 100 persen terisi di suatu dapil.

"Misalnya dalam 1 dapil jumlah total kursi kan 575 partai misalnya, dalam 1 dapil tidak mengisi penuh 100 persen boleh juga. Di 1 dapil hanya 10 kursi, dia hanya mencantumkan 7 calon ngga apa-apa, tidak memgikuti seluruh dapil juga ngga apa-apa," jelas dia.

Lebih lanjut, Arief mengatakan berkas-berkas yang masuk masih bisa diperbaiki. Namun, tidak boleh ada penambahan berkas, kecuali ada caleg yang tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia dan sakit.

"Sementara Kalau misal ada yang tak memenuhi syarat, ada yang meninggal dunia, itu baru boleh diganti. Tapi misalnya sekarang sudah masuk 500 nama, terus besok nyusul 75 nama, nah itu tidak boleh. Jadi hanya berkas yang dimasukkan hari ini, itu yang kita proses," jelasnya.

Dia berkata, KPU RI siap menerima pendaftaran 14 partai politik yang belum mendaftar sampai pukul 00:00 WIB. Hingga saat ini, baru dua partai yang mendaftar ke KPU, Nasdem dan PSI. KPU mempunyai 16 tim verifikasi untuk menerima pendaftaran para caleg dari 16 parpol. Masing-masing tim verifikasi terdiri dari 3 sampai 7 orang.

Tambahan informasi, sesuai PKPU Nomor 5 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019, masa pendaftaran caleg hanya dibuka selama 14 hari, mulai pada 4 Juli dan akan berakhir pada 17 Juli, tepatnya pukul 24.00 WIB. 

Pendaftaran caleg dibuka di semua tingkatan, yakni di KPU pusat untuk caleg DPR, KPU provinsi untuk caleg DPRD provinsi serta KPUD kabupaten/kota untuk caleg DPRD kabupaten/kota.

Saat pendaftaran, parpol menyerahkan tiga model formulir, yakni B1 atau surat pengantar partai politik, B2 atau penempatan jumlah caleg dan B3 atau pakta integritas partai politik. 

Pakta integritas ini berisi pernyataan parpol untuk tidak mencalonkan anggota legislatif (Caleg 2019) mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual kepada anak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES