Peristiwa Daerah

Jalan-Jalan ke Bangkalan, Pelajar SMP Ini Jadi Korban Tak Senonoh

Selasa, 17 Juli 2018 - 12:29 | 59.05k
Salah satu tersangka kasus seksual anak di bawah umur menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Salah satu tersangka kasus seksual anak di bawah umur menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Sungguh malang nasib yang dialami FA (14), warga Kecamatan Sukolilo SurabayaPelajar SMP ini, menjadi korban tak senonoh dua pemuda usai jalan-jalan ke bukit kapur di Desa Jaddih, Kecamatan Socah Bangkalan, Madura, Jawa Timur, pada 13-14 April 2018 lalu. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan, telah menetapkan LH (23), warga Desa Pangolangan Kecamatan Burneh dan AN (22), warga Desa Banjar, Kecamatan Galis, sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut. 

"Tersangka mengaku tidak tahan melihat kemolekan tubuh korban," jelas Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Selasa (17/7/2018).

Penangkapan kedua pemuda pengganguran itu, dilakukan di dua lokasi yang berbeda, Senin 16 Juli 2018 kemarin.

Haris dibekuk polisi di perempatan Jalan Raya Tangkel, Kecamatan Burneh. Sedangkan Andrik diringkus polisi di Pasar jurang Desa Banjar, Kecamatan Galis.

"Modus kasus pemerkosaan ini, korban diiming-imingi mau diantar ke rumahnya di Surabaya. Tapi, justru dibawa ke rumah tersangka dan disetubuhi," imbuhnya. 

Mantan Kasat Shabara Polres Bangkalan itu menuturkan, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 penjara. 

"Kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur, kemudian dilimpahkan ke Polres Bangkalan," tandasnya. Kini pelaku sedang ditangani Polres Bangkalan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES