Adv

Berangkat Sekolah, Jangan Lupa Pakai Helm

Senin, 16 Juli 2018 - 18:22 | 169.11k
Kasubdit Dikyasa Polda DIY AKBP Sulasmi didampingi Pj Humas PT Jasa Raharja DIY Aryo W. Kusumo saat mengenakan helm pada siswa baru SMK Kesehatan Binatama Sleman, DIY, Senin (16/7/2018). (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Kasubdit Dikyasa Polda DIY AKBP Sulasmi didampingi Pj Humas PT Jasa Raharja DIY Aryo W. Kusumo saat mengenakan helm pada siswa baru SMK Kesehatan Binatama Sleman, DIY, Senin (16/7/2018). (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Hari pertama masuk sekolah, tak disia-siakan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda DIY dan PT Jasa Raharja. Kedua lembaga tersebut mengimbau, kepada para pelajar agar selalu mengenakan helm ketika berangkat dan pulang ke sekolah.

Yang masih belum mempunyai surat ijin mengemudi (SIM), belum cukup umur untuk mengikuti uji kompetensi SIM dilarang mengendarai sepeda motor/mobil sendiri.

“Yang belum punya SIM ya jangan naik motor sendiri. Naik lah angkutan umum, minta orang tua atau saudara ketika berangkat dan pulang sekolah,” kata Kasubdit Dikyasa Polda DIY AKBP Sulasmi didampingi Pj Humas PT Jasa Raharja DIY Aryo W Kusumo, saat mengisi acara Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dengan tema Budaya Tertib Berlalu Lintas dan Tata Cara Pengurusan Santunan Kecelakaan Jasa Raharja di SMK Kesehatan Binatama Sleman, DIY, Senin (16/7/2018).

Menurut Sulasmi, sebagai generasi penerus bangsa para pelajar harus bisa tertib dan selalu mentaati aturan lalu lintas. Apalagi, pelajar SMK Kesehatan Binatama yang merupakan calon tenaga medis sehinga harus memiliki jiwa kedisiplinan yang kuat dalam mentaati peraturan.

Jasa-Raharja-karirglobal-id.jpgJasa Raharja. (FOTO: karirglobal.id)

“Jadilah pelopor tertib berlalu lintas. Ketika sedang naik sepeda motor ya jangan sambil mainan handphone, jangan melawan arus,” ingat Sulasmi.

Pj Humas PT Jasa Raharja DIY Aryo W. Kusumo mengatakan, setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja kecuali laka tunggal.

Namun demikian, untuk mendapatkan hak tersebut korban/ahli waris harus melengkapi berkas persyaratan seperti laporan polisi (LP), KTP, KK, akta kelahiran, dan lain sebagainya.

“Yang paling utama itu harus ada LP. Karena itu, ketika mengalami kecelakaan atau melihat ada kecelakaan tolong segera lapor ke polisi dan Jasa Raharja agar kami bisa saling berkoordinasi,” kata Aryo.

Untuk nilai besaran santunan, lanjut Aryo, korban kecelakaan darat dan laut mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta dan Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES