Peristiwa Daerah

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Pil Bahan Baku Sabu Tujuan Australia

Senin, 16 Juli 2018 - 09:30 | 56.01k
Bea Cukai Ngurah Rai Bali, dan Australia Border Force (ABF), berhasil menggagalkan 600.000 butir pil yang mengandung Pseudoephedrine. Senin (16/7/2015).(FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia)
Bea Cukai Ngurah Rai Bali, dan Australia Border Force (ABF), berhasil menggagalkan 600.000 butir pil yang mengandung Pseudoephedrine. Senin (16/7/2015).(FOTO: Khadafi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BADUNGBea Cukai Ngurah Rai Bali dan Australia Border Force (ABF), menggagalkan pengiriman ratusan butir pil untuk bahan membuat sabu. Pil sebanyak 600 ribu butir ini dikirim dari Korea Selatan menuju Australia melalui bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Penangkapan ribuan pil ini, berawal dari informasi ABF pada tanggal 13 Januari 2018, kepada Bea Cukai Ngurah Rai terkait pengiriman 600.000 butir pil mengandung Pseudoephedrine asal Korea Selatan menuju Australia.

Bea-Cukai-Ngurah-Rai-Bali-B.jpg

Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI menjelaskan, keberhasilan ini berkat informasi dari ABF pada 13 Januari lalu. ABF ketika itu menginformasikan adanya pengiriman barang dengan label health food.

“ABF menginformasikan ada paket kiriman dengan rute pengiriman Seoul (Korea Selatan ke Denpasar dan kemudian ke Melbourne (Australia). ABF kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai, agar Bea Cukai dapat menegah paket kiriman tersebut di Denpasar, " ujar Heru, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Senin (16/7/2018).

 Dari hasil pemeriksaan, dalam paket-paket tersebut, petugas menemukan enam boks yang masing-masing berisi 100 botol berlabelkan Codana dan di tiap botolnya berisikan 1000 tablet mengandung Pseudoephedrine yang biasa digunakan sebagai bahan baku sabu.

Bea-Cukai-Ngurah-Rai-Bali-C.jpg

Heru mengukapkan, dari hasil pemeriksaan label yang tertera pada kemasan, Codana disebutkan sebagai tablet yang diperuntukan untuk mengatasi bersin-bersin dan pelega hidung tersumbat.

"Hasil uji lab mengkonfirmasi bahwa kandungan tablet terdiri dari Pseudoephedrine HCL sebesar 60 miligram serta Tripolidine HCL sebesar 2.5 miligram. ABF juga sudah menetapkan tersangka bagi penerima paket ini di Australia," ujarnya. 

Heru menyampaikan, bahwa keberhasilan ini hasil sinergi antar instansi kedua negara dalam menghadapi kejahatan lintas batas seperti peredaran narkotika secara illegal. 

“Sinergi Indonesia dan Australia seperti ini harus ditingkatkan, mengingat bahwa kejahatan terkait narkoba tidak mengenal batas. Tidak menutup kemungkinan narkoba yang dibuat di Australia dapat dipasarkan di Indonesia. Oleh karenanya, penegahan ini tidak hanya akan melindungi warga Australia, tetapi juga warga Indonesia," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Bali

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES