KPU Tetap akan Melantik M. Al Khadziq Sebagai Bupati Temanggung
TIMESINDONESIA, SEMARANG – KPU tetap akan melantik Bupati Temanggung terpilih, M. Al Khadziq, menyusul ditetapkannya M. Al Khadziq sebagai saksi dan diperiksa KPK RI yang melibatkan istrinya yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI pada kasus dugaan suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Yang bersangkutan tetap akan ditetapkan dan dilantik sebagai Bupati Temanggung terpilih," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Minggu (15/7/2018) seperti dilansir Antara.
Hal tersebut berdasaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pada Pasal 164 UU No.10/2016, katanya, dijelaskan kepala daerah terpilih yang ditetapkan menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana pada saat pelantikan, tetap akan dilantik menjadi bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.
"Tetap akan dilantik, apalagi yang bersangkutan hanya berstatus saksi dalam kasus korupsi," ujarnya.
Seperti diketahui, pada Pilkada Kabupaten Temanggung 2018, pasangan Calon Bupati M. Al Khadziq dan Heri Ibnu Wibowo yang didukung Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional, dinyatakan sebagai kepala daerah terpilih karena meraih suara terbanyak.
Bupati Temanggung terpilih M. Al Khadziq sempat diamankan serta diperiksa penyidik KPK RI dengan status saksi terkait perkara yang melibatkan istrinya, namun kemudian dia diperbolehkan pulang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Jakarta |