Peristiwa Daerah

Didampingi Polisi, Warga Pakel Bongkar Patok Pengukuran Tanah

Minggu, 15 Juli 2018 - 14:43 | 99.70k
Masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, bersama aparat TNI dan Polri membongkar patok penanda hasil pengukuran tanah manual di area perkebunan PT Bumi Sari. (FOTO: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, bersama aparat TNI dan Polri membongkar patok penanda hasil pengukuran tanah manual di area perkebunan PT Bumi Sari. (FOTO: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Didampingi aparat Kepolisian, puluhan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, memasuki area perkebunan PT Bumi Sari, Minggu (15/7/2018). Mereka membongkar patok yang dipasang saat pengukuran tanah manual, Rabu lalu (11/7/2018).

Pembongkaran ini adalah tindak lanjut hasil musyawarah yang digelar masyarakat dan perangkat Desa Pakel bersama Kepolisian Polres Banyuwangi, Sabtu kemarin (14/7/2018). Musyawarah tersebut jug dihadiri Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H Abdillah Rafsanjani, selaku pendamping.

"Sebagai warga negara yang baik, kita menghormati hasil musyawarah dan penegakan supremasi hukum," ucap Kepala Desa (Kades) Pakel, Mulyadi.

Warga-Pakel-Bongkar-Patok-Pengukuran-Tanah-A.jpg

Dijelaskan, pemasangan patok penanda pada pengukuran manual di atas tanah perusahaan perkebunan milik Djohan Soegondo, tersebut dilakukan bukan asal. Namun merujuk data resmi yang dikeluarkan instansi pemerintah. 

Salah satunya, Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, Nomor 188/402/KEP/429.011/2015, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. SK tertanggal 5 Agustus 2015 tersebut menjabarkan batas wilayah Desa Pakel.

Serta surat resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018. Disitu dijelaskan, bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari, berlaku sampai 31 Desember 2034. Terpecah dalam 2 sertifikat, yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi.

Dan Sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi. Atau dengan luasan total 1.189,81 hektar. Dalam surat resmi ini, BPN Banyuwangi menegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak disewakan atau tidak masuk dalam wilayah HGU PT Bumi Sari.

Warga-Pakel-Bongkar-Patok-Pengukuran-Tanah-B.jpg

"Tapi faktanya, PT Bumi Sari, selama puluhan tahun telah mengelola 800 hektar lebih tanah wilayah desa kami, wilayah Dusun Taman Glugo dan Dusun Sadang," imbuh Kades.

Warga berani melakukan pengukuran tanah secara manual sekaligus memasang patok penanda juga atas dasar surat balasan PT Bumi Sari, kepada Forsuba. Disitu disampaikan bahwa PT Bumi Sari hanya mempertahankan tanah sesuai yang tertera dalam kedua HGU.

"Jika saat ini PT Bumi Sari mengadukan pengukuran dan pemasangan patok yang dilakukan masyarakat, artinya kan PT Bumi Sari tidak konsisten," ungkap Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani.

"Kan surat BPN Banyuwangi sudah jelas, lanjut Abdillah, tanah Desa Pakel tidak masuk dalam 2 Sertifikat HGU PT Bumi Sari," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Forum Pemuda Peduli Tanah Kelahiran Desa Pakel, Musaneb berharap Kepolisian bisa menjadi pengayom dan pelindung. Mengedepankan tindakan preventif saat usaha memperjuangkan hak tanah warisan leluhur Desa Pakel, dianggap melenceng dari aturan.

Namun juga tetap bertindak tegas ketika dugaan kesalahan terjadi dipihak PT Bumi Sari. Salah satunya terkait temuan dugaan perusakan puluhan tapal batas desa resmi milik pemerintah diarea perkebunan PT Bumi Sari, Sabtu 7 Juli 2018 lalu.

"Kita sudah melaporkan ke Polsek Licin, tapi sampai kini belum dipasangi garis Polisi, jadi temuan dugaan perusakan aset pemerintah tersebut rawan hilang," katanya.

Sekedar diketahui, dalam pembongkaran patok, jajaran Polres Banyuwangi, dipimpin oleh KBO Intelkam, Iptu Sudarso. Ikut serta mendampingi dari jajaran TNI Kodim 0825 Banyuwangi.

Perjuangan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, ini berawal dari keberadaan bukti lama kepemilikan berupa Sertifikat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo.

Dalam dokumen berbahasa Belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES