Polisi Bali Gagalkan Peredaran Puluhan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi
TIMESINDONESIA, BADUNG – Seorang pria bernama Darius (22) diamankan oleh Reserse Narkoba Polres Badung, karena menjadi pengedar sabu dan ekstasi. Selain itu, Polisi juga menangkap dua orang pengguna, Alan Tri Saldo (24) dan I Dewa Gede Jepriana (24).
Darius yang berasal dari Madura, Jawa Timur ini, ditangkap polisi pada Senin (9/7/2018) sekitar pukul 14.00 WITA, di area parkir Circle K, Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat. Saat dalam penggeledahan, tersangka membawa15 paket sabu seberat 75,15 gram dan 150 butir ekstasi.
"Barang bukti rencana mau diedarkan oleh tersangka," ucap Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Djoko Hariadi, Jumat (13/7/2018).
Menurut Kapolresta, tersangka mendapat pasokan narkoba dari seorang bandar di Madura. Penyelundupan dikakukan melalui jalur darat.
"Sekali menempel satu paket narkoba, tersangka menerima upah Rp50 ribu," imbuh Kapolresta.
Tersangka juga mengaku baru sebulan menjadi pengedar dan sempat mengecoh polisi menunjukkan tempat tinggalnya. Pertama menyebut indkosnya di Pesanggaran Denpasar tapi setelah dikeler kesana ternyata berbohong. Setelah mendalami keterangannya, akhirnya mengaku tinggal di Jalan Pulau Belitung Denpasar.
"Penggeledahan di kosnya tidak ditemukan barang bukti narkoba. Kami masih melakukan pengembangan," jelas Kapolresta.
Sementara Alan Tri Saldo (24) dibekuk, Minggu (8/7/2018) sekitar pukul 22.30 WITA. Tersangka beralamat di Jalan Merpati, Denpasar, ini membawa 0,39 gram sabu.
"Alan masih satu jaringan dengan Darius. Dari pengembangan tersangka Alan ini bisa menangkap Darius," ujar Kapolresta.
Sementara, I Dewa Gede Jepriana (24) dibekuk, Jumat (6/7/2018) sekitar pukul 08.15 WITA di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar, dengan barang bukti 2,88 gram sabu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Bali |