Peristiwa Daerah

Kejari Probolinggo Musnahkan BB Peluru Aktif dan Airsoft Gun

Kamis, 12 Juli 2018 - 17:33 | 64.45k
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan pihak terkait lainnya, musnahkan barang bukti kejahatan. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan pihak terkait lainnya, musnahkan barang bukti kejahatan. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, musnahkan delapan jenis barang bukti (BB) dari 179 perkara yang sudah terselesaikan. Sejumlah barang bukti tersebut didominasi oleh perkara narkotika. Salah satunya peluru aktif dan airsoft gun.

Pemusnahan digelar di halaman Kejari setempat, Kamis (12/7/2018). Jenis narkotika yang dimusnahkan berupa pil dextro dan sabu-sabu, dengan rincian  38.312 butir pil dextro, 907 gram sabu-sabu.  

Sementara delapan jenis barang bukti lainnya, yaitu 23 butir sajam, 39 buah telepon genggam, 123 uang palsu, 801 butir peluru aktif, sebuah senapan jenis airsoft gun, sebuah BPKB motor, dan seperangkat komputer.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Nanda Lubis mengatakan, pemusnahan barang bukti dari 179 perkara tersebut sudah sepatutnya dilakukan. Namun barang bukti yang dimusnahkan hanya khusus perjara yang sudaj mendapat putusan atau vonis dari pengadilan.

"Begitu pula untuk barang bukti berupa narkoba, bisa dengan cara dibakar atau dijus. Sementara untuk peluru aktif itu sementara kami amankan, airsoft gun," kata Nadda Lubis.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi mengatakan, untuk barang bukti berupa senjata api dan peluru tersebut, dalam kasusnya digunakan tersangka sebagai alat untuk melancarkan aksi kejahatannya.

“Dalam riwayat tersangka senjata api itu, tidak ada korban. Namun adanya pistol dan peluru tersebut tidak memiliki izin.

"Oleh tersangka, pistol  airsoft gun dan peluru itu digunakan untuk menakut-nakuti orang untuk melancarkan aksi kejahatannya, barang bukti kejahatan itu, hari ini sudah kami musnahkan," ungkapnya Ardian, kepada TIMES Indonesia usai pelaksanaan pemusnahan barang bukti oleh Kejari Kabupaten Probolinggo(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES