Peristiwa Daerah

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember Sepakati Tiga Perda

Kamis, 12 Juli 2018 - 12:45 | 71.12k
Suasana Rapat Paripurna pengesahan tiga Perda di DPRD Kabupaten Jember, Rabu malam (11/7/2018). (FOTO: Istimewa)
Suasana Rapat Paripurna pengesahan tiga Perda di DPRD Kabupaten Jember, Rabu malam (11/7/2018). (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (11/7/2018) malam.

Tiga Perda tersebut yakni tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2017, Perda Penyertaan Modal pada PDAM, serta pencabutan Perda tentang Irigasi dan Pengelolaan Air Bawah Tanah.

Sebelum penandatanganan kesepakatan legislatif dan eksekutif, dalam rapat tersebut dibacakan hasil pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD terkait LPP APBD 2017 dan Pansus terkait penyertaan modal PDAM dan pencabutan dua Perda kabupaten, serta pandangan akhir fraksi fraksi terkait LPP APBD 2017.

Badan Anggaran memalui juru bicaranya, Agus Widianto, menyampaikan agar organisasi perangkat daerah (OPD) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Agar kita dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan Faida - Muqit memperoleh opini WTP dari BPK RI.

Sebelumnya, politisi di dewan meragukan pemerintah bakal memperoleh predikat tersebut. Salah satunya diungkapkan juru bicara Fraksi PKS Hasan, yang secara terus terang meragukan bakal memperoleh WTP.

Terkait pencabutan dua Perda Kabupaten, juru bicara Pansus Dua Lukman Winarno menyampaikan tentang status hukum undang-undang keduanya setelah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga peraturan di bawahnya mengalami nasib yang sama. "Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," jelasnya.

Fraksi-fraksi di DPRD Jember dalam pandangan akhir fraksi menyetujui DPRD Jember untuk mengesahkan tiga Perda tersebut. Beberapa catatan diberikan fraksi terkait penyertaan modal pada PDAM Jember.

Hasan dari Fraksi PKS menegaskan menyetujui penyertaan modal itu karena untuk menggapai anggaran dari pemerintah pusat. Apabila penyertaan pertama ini sukses menggaet dana dari pusat, maka penyertaan modal kedua akan disetujui berapapun yang diminta. "Tapi seandainya mbleset, fraksi PKS tidak akan tinggal diam," ujarnya.

Wabup Muqit dalam pidatonya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Jember atas selesainya pembahasan tiga rancangan Perda tersebut.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menjalani seluruh rangkaian pembahasan dan persidangan selama ini," kata Muqit. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat yang telah bekerja sama dan memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Jember. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES