Peristiwa Daerah

Pengelolaan TKD, DPMD Situbondo Minta Pemdes Ciptakan Akuntabilitas Keuangan Desa

Selasa, 10 Juli 2018 - 21:45 | 138.12k
Yogie Kripsian Sah Kabid Bina Desa pada DPMD Situbondo saat melakukan pembinaan dan asistensi pengelolaan keuangan desa tahun 2018 (FOTO: Uday/TIMES Indonesia).
Yogie Kripsian Sah Kabid Bina Desa pada DPMD Situbondo saat melakukan pembinaan dan asistensi pengelolaan keuangan desa tahun 2018 (FOTO: Uday/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Jawa Timur melakukan asistensi pengelolaan keuangan desa di Aula DPMD Kabupaten Situbondo, Selasa (10/7/2018).

Dalam kegiatan tersebut, DPMD Situbondo menekankan pada pemerintah desa agar melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan baik dan benar sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Terutama yang berkaitan dengan tanah kas desa (TKD).

Yogie Kripsian Sah selaku Kabid Bina Desa pada DPMD Situbondo menjelaskan banyak persoalan yang muncul di Desa yang berkaitan dengan tanah kas desa (TKD) karena rendahnya pengetahuan tentang proses dan mekanisme pengelolaan tanah kas desa (TKD) tersebut.

"Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa bahwa pengelolaan tanah kas desa (TKD) agar dilakukan proses lelang," ungkapnya saat melakukan pembinaan dan asistensi pengelolaan keuangan desa termasuk tanah kas desa (TKD) yang menjadi sumber pendapatan di APBDes.

Menurut Yogie, amanat Perbup nomor 67 Tahun 2017 tersebut merupakan kunci pelaksanaan pengelolaan dengan baik dan benar, jika pemerintah desa sudah tidak bepedoman pada regulasi dan mikanisme yang telah ditentukan, maka akan berpotensi pada penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa (TKD).

"Bahwa proses lelang harus dilakukan secara terbuka dan transparan walaupun peserta sesuai regulasi yang ada lelangnya dibatasi diutamakan hanya untuk warga desa setempat," tuturnya.

Pria asal kelurahan Patokan ini menengaskan bahwa hasil lelang TKD harus masuk ke dalam postur pendapatan dalam APBDesa dan harus disetor ke Kas Desa.

Menurut Kabid Bina Desa pada DPMD kabupaten Situbondo ini, hal itu harus dilakukan agar pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Terutama yang berkaitan dengan tanah kas desa (TKD). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Situbondo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES