Peristiwa Daerah

Panwas Kabupaten Malang Ingin Integritas Penyelenggara Pileg 2019 Disiapkan

Selasa, 10 Juli 2018 - 15:23 | 110.84k
Ketua Panwas Kabupaten Malang, Abdul Fatah. (FOTO: Istimewa)
Ketua Panwas Kabupaten Malang, Abdul Fatah. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MALANG – Menyongsong pelaksanaan Pileg 2019Panwas Kabupaten Malang berharap pihak Penyelenggara Pileg atau Pemilu 2019, disiapkan SDM yang menjunjung tinggi integritas, terutama menguasai soal hukum yang ada.

Ketua Panwas Kabupaten Malang, H Abdul Fathah, Selasa (10/7/2018) siang, kepada TIMES Indonesia mengatakan, bahwa integritas penyelenggara Pemilu untuk memahami norma hukum ini dianggap paling penting mengingat penyelenggaraan pileg ini bingkainya adalah hukum.

Integritas adalah sebuah konsep yang berkaitan dengan konsistensi dalam tindakan, nilai, metode, ukuran, prinsip, ekspektasi untuk berbagai hal yang dihasilkannya. Orang berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat.

Belajar dari persoalan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu, menurut Abdul Fatah, yang paling utama diperhatikan adalah integritas itu untuk mencapai hasil yang sangat baik. "Tanpa hal itu, pelaksanaan Pemilu tidak akan mencapai kebaikan," ujarnya.

Dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 baru lalu, katanya, Panwas Kabupaten Malang menemukan ratusan pelanggaran.

"Tercatat 800 pelanggaran yang kami temukan yang kebanyakan berupa pelanggaran administrasi selain pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU sendiri," ujadnya.

Ia mencontohkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan KPU. "Misalnya warna dan desain yang tidak sama. Itu kan sudah melanggar," kata pria alumni Universitas Merdeka Malang ini.

Sedangkan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU disebutkan adanya rekrutment yang tidak transoaran di PPS Gondanglegi hingga menimbulkan protes dari peserta. "Tapi untuk sudah diselesaikan KPU dengan melakukan rekrutmen ulang," tambahnya.

Begitu juga kesalahan administrasi yang ditemukan adalah perbedaan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Dia menjelaskan, ketika dilakukan proses pencocokan dan penelitian, kemudian diinput ke sistem IT, ternyata terjadi perbedaan jumlah. 

Menurut dia, perbedaan angka ini antara data coklit dengan sistem IT, terjadi di beberapa kecamatan. "Setelah temuan itu, pihaknya melakukan koordinasi yang akhirnya diputuskan adalah pemakaian data bukti otentik, bukti fisik, bukan dari IT," ujarnya

Hal-hal itulah, lanjut Fatah yang menjadi pijakan agar dalam Pileg nanti diminimalisir sekuatnya dengan konsep menjunjung tinggi integritas di semua lini penyelenggara Pemilu. "Prinsip, Panwas Kabupaten Malang telah siap untuk itu," tegasnya.

Dikatakan juga, untuk pendaftaran bacaleg sendiri sudah dibuka sejak 4 Juli lalu. Panwas sendiri juga sudah siap dengan pengawasan terhadap persyaratan pileg. Misalnya kesamaan dokumen-dokumen bacaleg.

Apabila ada Bacaleg yang berbeda tafsir, maka ia mempersilahkan mengajukan sengketa ke Panwas, dan Panwas siap akan memeriksa persyaratan yang harus dilampirkan seperti KTP, ijazah dan lainnya.

Itulah sebabnya, kata Abdul Fatah, mengapa Panwas Kabupaten Malang, sejak dini, meminta integritas penyelenggara Pemilu Legislatif 2019 di Kabupaten Malang harus disiapkan dengan bak dan matang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES