Peristiwa Daerah

Tenaga Honor Berharap Jokowi Segera Mengangkat Jadi ASN

Senin, 09 Juli 2018 - 18:58 | 74.90k
Forum Honorer K2 Pamekasan saat mendatangi Ketua DPRD Pamekasan meminta agar honor mereka dinaikkan. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Forum Honorer K2 Pamekasan saat mendatangi Ketua DPRD Pamekasan meminta agar honor mereka dinaikkan. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Nasib tenaga honorer sampai saat ini masih terkatung-katung. Sebab, pemerintah belum membuat keputusan apakah mereka akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tidak. Padahal, pengabdian mereka sudah puluhan tahun. Bahkan ada yang sudah 25 tahun.

Slamet, salah satu tenaga honor di Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan mengatakan, sejak tahun 2005 sampai sekarang belum ada keputusan tentang nasib tenaga honor dari pemerintah.

Padahal tenaga honor sudah berjuang agar nasib mereka segera mendapat perhatian dari pemerintah. Mereka sudah bertemu DPR, berunjuk rasa ke Jakarta. Namun belum juga ada kepastian dari pemerintah.

"Pengabdian kami sudah puluhan tahun, tapi belum juga ada kepastian nasib apakah mau diangkat ASN atau tidak," ujar Slamet, Senin (9/7/2018).

Slamet yang hanya lulusan SMP ini, sudah berusia 49 tahun. Dirinya mulai pesimis dengan nasibnya untuk diangkat jadi ASN. Sebab pemerintah belum pernah menyinggung nasib dirinya dan ratusan tenaga honor lainnya.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan, hanya mampu membayar tenaga honor Rp 1 juta sebulan mulai tahun 2018 ini.

Sebelumnya, Pemkab Pamekasan memberikan honor bagi tenaga honor Rp 500 ribu perbulan. Tahun 2018 honor tersebut dinaikkan menjadi Rp 750.000.

"Kalau usia pensiun ASN 55 tahun, maka nasib saya tingggal 5 tahun lagi. Sedangkan saat ini belum ada wacana pengangkatan. Saya berharap Presiden Jokowi segera mengangkat honorer menjadi ASN," ungkapnya.

Pada hari Kamis (5/7/2018) kemarin, Presiden Jokowi mengumpulkan para bupati di Istana Kepresidenan Bogor, untuk berbahasa berbagai persoalan. Termasuk di dalamnya masalah ASN dan tenaga honor katergori 2 (K2) yang pengabdiannya ada yang 20 tahun lebih.

Namun Presiden Jokowi belum merespon secara khusus terkait honorer K2 karena hal itu berkaitan dengan Undang-Undang.

Sukhiatullo Laoli, Bupati Nias, dikutip dari Antara menerangkan, Jokowi akan berkomunikasi dengan DPR karena persoalan ASN adalah persoalan Undang-Undang. Andaikan hanya Peraturan Presiden, Jokowi bisa langsung merespon.

"Kami berharap segera ada revisi undang-undang AS sehinga tenaga honorer K2 segera mendapat kepastian meskipun pengabdiannya ada yang tinggal beberapa tahun lagi," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES