Ekonomi

Ini Alasan Dua Sektor ini Belum Masuk dalam Sistem OSS

Senin, 09 Juli 2018 - 16:34 | 29.05k
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sektor industri pertambangan di ESDM dan keuangan di OJK dan BI, belum dimasukkan dalam layanan Sistem Perizinan Berusaha Terpadu atau sistem Online Single Submission (Sistem OSS).

Alasannya, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dua sektor ini tidak masuk dalam pembahasan awal Undang-Undang Penanaman Modal pada era 1966-1967, sehingga proses pengajuan perizinan berusahanya tidak melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selain itu, model bisnis industri pertambangan yang makin berkembang pesat, bisa menyulitkan pemberian insentif perpajakan yang juga tercantum dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik ini.

"Dua sektor ini tidak masuk, karena logikanya lain, bukan cuma sistemnya," tegas Darmin saat peresmian sistem OSS di Jakarta, Senin (9/7/2018).

Menurut Darmin, di negara lain juga terjadi hal yang sama. Di Australia dua sektor ini juga tidak masuk dalam pelayanan integrasi secara elektronik. "Jadi jangan dianggap 100 persen ada di sistem OSS," ujar Menko Darmin. 

Sebelumnya, pemerintah secara resmi meluncurkan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau sistem OSS untuk mempermudah proses perizinan investasi di Indonesia dan menciptakan model pelayanan perizinan yang terintegrasi cepat dan murah.

Sistem OSS merupakan salah satu elemen kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, selain pembentukan Satgas Pengawalan Berusaha dan Reformasi Regulasi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES