Pendidikan

Sekolah Larang Anak Pakai Hijab, Ibu di Banyuwangi Curhat di Facebook

Minggu, 08 Juli 2018 - 19:44 | 283.63k
ILUSTRASI. (FOTO: selaluipahrosipah.wordpress.com)
ILUSTRASI. (FOTO: selaluipahrosipah.wordpress.com)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Sebuah akun Facebook (FB) bernama Lelly Azizah mendadak dipenuhi komentar dari para netizen lantaran mengeluhkan aturan soal larangan berhijab saat anaknya daftar di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Postingan pada Minggu (8/7/2018) tersebut, menceritakan bahwa anak perempuan Lelly itu ditolak memakai hijab ketika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hingga akhirnya Lelly dan suaminya berniat mencabut berkas pendaftaranya itu.

“Kita cabut aja ya berkasnya laras, kita sekolahkan ke sekolah yg biasa saja, gak apa-apa meski bukan sekolah favorit. Buat apa favorit di mata manusia kalo di mata Allah justru lebih buruk. Ayah sempat debat kecil soal ini dan ayah mantap untuk mencabut berkasnya laras,”ungkap Suami Lelly yang diunggah di laman FB nya.

Bahkan disebutkan Lelly, selain anaknya, ada calon peserta didik lainnya yang juga mendapat perlakuan yang sama dari SD tersebut.

Curhat.jpgPostingan akun Facebook Lelly Azizah

Meski sempat kecewa, Lelly akhirnya bisa lega karena anaknya tetap bisa bersekolah di SD yang dimaksud.

Dihubungi TIMES Indonesia Lelly mengatakan permasalahan ini sudah selesai. Ini setelah pihak sekolah menghubunginya. "Alhamdullilah, sudah clear, karena pihak sekolah sudah menghubungi kami dan membolehkan anak kami berjilbab."

Sementara itu, Kordinator Wilayah Satuan Pendidikan (Korwil Satdik) Kecamatan Pesanggaran, Murkamto, menilai jika yang terjadi adalah sebuah kesalahpahaman belaka.

Murkamto menjelaskan, pihak sekolah bukan menolak bagi murid yang hendak berhijab, tetapi masih memastikan bahwa peraturan terkait seragam sekolah yang resmi. Kata dia, kepala sekolah belum paham dengan peraturan mengenai seragam SD.

“Seharusnya kejadian itu tidak perlu terjadi. Karena, dalam Permendikbud Nomor 45 Tentang Seragam Nasional sudah jelas dan tegas diatur. Salah satunya hak penggunaan kerudung (jilbab) atas dasar keberagamaan bagi para siswi,” terang Murkamto.

Murkamto berjanji jika kesalahpahaman ini segera diselesaikan. “Kami pastikan hari ini kesalahpahaman tersebut sudah beres,” kata Murkamto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES