Peristiwa Internasional

Mantan PM Pakistan, Nawaz Sharif Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, 07 Juli 2018 - 16:15 | 61.86k
Mantan Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif. (FOTO: VOA Indonesia)
Mantan Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif. (FOTO: VOA Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengadilan lembaga anti korupsi di Pakistan, The National Accountability Bureau (NAB) pada Jumat (6/7/2018) waktu setempat, menetapkan mantan Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif dengan hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan penyucian uang dengan membeli empat apartemen mewah di Avenfield House, Park Lane, London pada 1990 lalu.

NBA juga menetapkan putrinya, Maryam Nawaz Sharif dengan hukuman tujuh tahun penjara. 
Pengadilan tersebut menjatuhkan hukuman denda 8 juta poundsterling bagi Nawaz Sharif dan dua juta pound bagi Maryam Nawaz. Pengadilan juga memerintahkan negara untuk menyita kepemilikan seluruh kepemilikan properti di Avenfield House yang dimiliki keluarga Nawaz.

Adik Nawaz Sharif, Shahbaz Sharif menyatakan bahwa tak ada bukti yang kuat di seluruh kasus yang melibatkan Nawaz dan Maryam. “Ini sebuah sejarah kelam di negeri ini," katanya seperti dilansir theguardian.com.

Shabaz juga menegaskan bahwa negara Pakistan dan PML-N (Pakistani Muslim League- Nawaz), partai Nawaz Sharif, menolak seluruh putusan NBA tersebut.

Saat NBA mengumumkan hasil putusan tersebut, Nawaz tidak hadir dalam persidangan. Dia berada di London menemani istrinya, Kulsoom Nawaz yang sedang menjalani pengobatan penyakit kankernya.

Jaksa pada pengadilan tersebut, Sardar Muzaffar Abbasi mengatakan mantan PM Pakistan, Nawaz Sharif hanya punya waktu 10 hari untuk melakukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi lagi.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES