Peristiwa Nasional

Kemenperin Sebut Minuman Susu Kental Manis Aman Dikonsumsi

Sabtu, 07 Juli 2018 - 09:04 | 71.58k
Ilustrasi - Susu Kental Manis (FOTO: iStockphoto)
Ilustrasi - Susu Kental Manis (FOTO: iStockphoto)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa susu kental manis (SKM) merupakan produk yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Hal tersebut lantaran sudah sesuai standar dan mendapatkan izin edar.

Direktur Jenderal Industri Agro, Panggah Susanto menjelaskan, SKM merupakan salah satu anasir dari berbagai macam produk turunan susu.

Standar SKM diatur melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan yang disusun berdasarkan standar internasional, yakni Codex Alimentarius.

Direktur-Jenderal-Industri-Agro.jpgDirektur Jenderal Industri Agro, Panggah Susanto (FOTO: Humas For TIMES Indonesia)

Selanjutnya, berdasarkan Perka BPOM Kategori Pangan 01.3: Produk Susu Kental dan Analognya, SKM adalah produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu, atau merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula, dengan atau tanpa penambahan bahan lain.

“Apabila produk susu kental manis tidak memenuhi deskripsi sesuai standar tersebut maka izin edar susu kental manis tidak akan dikeluarkan oleh BPOM,” kata Panggah di Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Tak hanya itu saja, dengan mempertimbangkan keterkaitan erat antara keberlanjutan produksi SKM dengan kegiatan ekonomi masyarakat, investasi perusahaan, tenaga kerja di pabrik, dan penyerapan bahan baku susu segar dari peternak lokal, Panggah berharap pengaturan produk SKM ke depannya dapat dilakukan secara lebih bijak. 

“Hal ini dimaksudkan untuk menghindari dampak negatif terhadap iklim usaha di sektor industri penghasil SKM yang selama ini telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional," katanya.

Selain itu, kata dia, apabila industri penghasil SKM ini mengalami penurunan maka akan berdampak kepada puluhan ribu peternak sapi perah.

Kemenperin mencatat, seiring dengan konsumsi produk SKM yang terus naik, industrinya juga terus tumbuh berkembang.

Saat ini, kapasitas produksi pabrik SKM di dalam negeri mencapai 812 ribu ton per tahun. Sementara nilai investasi di sektor usaha ini telah tembus di angka Rp5,4 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 6.652 orang. 

Kehadiran produk SKM di Indonesia dapat dirunut sampai pada masa pra-kemerdekaan. Pada awal mulanya, SKM masuk ke Indonesia pada tahun 1873, yaitu melalui impor SKM merek Milkmaid oleh Nestlé yang kemudian dikenal dengan nama Cap Nona dan selanjutnya pada tahun 1922 oleh De Cooperatve Condensfabriek Friesland yang sekarang dikenal dengan PT Frisian Flag Indonesia dengan produk Friesche Vlag. 

Pada akhir tahun 1967, Indonesia mulai memproduksi SKM pertama kalinya melalui PT Australian Indonesian Milk atau atau yang saat ini dikenal dengan nama PT Indolakto, diikuti oleh PT Frisian Flag Indonesia pada tahun 1971 di pabriknya yang terletak di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan diikuti oleh PT Nestlé Indonesia pada tahun 1973 oleh pabriknya di Provinsi Jawa Timur. Setelah itu, industri SKM terus berkembang hingga sekarang.

Sebagai informasi, Sebelumnya, BPOM telah menerbitkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang ‘Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).

Ada 4 larangan dari BPOM untuk label susu kental manis. Larangan itu diantaranya, label dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun dan juga memakai visualisasi bahwa produk susu kental manis setara dengan produk susu lain.

Selain itu, produsen, importir dan distributor juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman di label. Iklan susu kental manis juga dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa, SKM lebih banyak mengandung gula.

Menurut BPOM, SKM yang terlalu banyak mengandung gula bisa mempengaruhi kesehatan anak-anak. Risikonya, jika dikonsumsi terlalu banyak bisa terkena diabetes dan obesitas.

Meski demikian, Kemenperin menegaskan bahwa susu kental manis (SKM) merupakan produk yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES