Peristiwa Daerah

AJI Jember Minta Kasus Pelaku Kekerasan Wartawan Dijerat dengan UU Pers

Kamis, 05 Juli 2018 - 18:08 | 98.66k
ILUSTRASI: Kekerasan. (FOTO: Surya - Tribunnews.com)
ILUSTRASI: Kekerasan. (FOTO: Surya - Tribunnews.com)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Aliansi Jurnalis Independen (AJIKota Jember meminta pelaku insiden penganiayaan seorang wartawan beritajatim.com Oryza Ardiansyah Wirawan dijerat dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sekretaris AJI Kota Jember Mahrus Solih menjelaskan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa ancaman hukuman 2 tahun dan denda maksimal denda Rp500 juta menanti mereka yang menghalangi, merampas, dan menghambat kinerja jurnalistik.

Pasal ini kata dia, dianggap penting untuk memberikan efek jera karena selama ini penegakan hukum kekerasan jurnalistik masih menggunakan KUHP. 

"Sehingganya hukuman yang diterima juga masih menggunakan KUHP," ujar Mahrus, di Jember, Kamis (5/7/2018).

Selain itu, pihaknya juga meminta agar proses hukum yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI itu dibuka kepada publik. Dari catatan AJI Jember, kasus kekerasan terhadap jurnalis seringkali mandek dan tertutup bagi publik. 

"Agar publik bisa tahu apakah kemudian proses yang dilakukan itu bisa menjerat pelaku atau tidak," ujarnya. 

Mahrus juga mengatakan bahwa impunitas juga masih menjadi momok bagi penegakan hukum khususnya dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis. Terlebih kasus kekerasan yang menjerat aparat baik polisi maupun TNI. 

"Karena seringkali miiter itu menggunakan UU TNI hingga akhirnya tidak bisa dibuka untuk publik," ucapnya. 

AJI Jember lanjut Mahrus, akan terus mengawal kasus penganiayaan yang dialami Oryza dan penghalangan kebebasan peliputan oleh wartawan lain yang terjadi. 

"Dalam hal kebebasan berpendapat, AJI Jember akan terus mengawal semua kasus yang berkaitan dengan penghalangan kebebasan berekspresi dan berpendapat," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES