Peristiwa Nasional

KPK Resmi Menahan Bupati Bener Meriah

Kamis, 05 Juli 2018 - 17:24 | 34.02k
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (FOTO: Dok.TIMES Indonesia
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (FOTO: Dok.TIMES Indonesia

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bener Meriah, Ahmadi menyusul penetapannya sebagai tersangka korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

"Bupati Bener Meriah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Ahmadi yang menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu (4/7/2018) itu telah keluar dari gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 15.30 WIB lalu. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan akan kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.

Selain Ahmadi, KPK juga menahan satu tersangka lainnya, yakni T Syaiful Bahri dari pihak swasta selama 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Keempat tersangka yang ditetapkan KPK tersebut adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES