Peristiwa Nasional

Nasib Gubernur Aceh Ditentukan Setelah Penyidikan KPK Selesai

Rabu, 04 Juli 2018 - 16:19 | 50.25k
Kemendagri Bahtiar. (FOTO: zonalima)
Kemendagri Bahtiar. (FOTO: zonalima)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKemendagri masih menunggu hasil pemeriksaan KPK terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT, Selasa 3 Juli kemarin sebelum mengambil langkah tindaklanjut.

Namun, menurut Kapuspen Kemendagri Bahtiar, bil Irwandi ditahan oleh lembaga antirasuah, pihaknya akan memberikan surat penugasan kepada Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh menggantikan Irwandi.

"Pemeriksaan sedang berlangsung. Jika postif ditahan maka akan dilanjut dengan surat penugas Wagub sebagai plt gubernur. Namun, bila Irwandi diputuskan tidak ditahan, maka yang bersangkutan dapat tetap menjalankan tugas dan wewenang sebagai Gubernur Aceh," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (4/7/2018).

Bahtiar menuturkan, aturan mengenai pengangkatan Plt kepala daerah telah diatur dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tambahan informasi, KPK menangkap tangan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta delapan orang lainnya pada Selasa 3 Juli 2018.

Diduga, Gubernur Aceh, dan Ahmadi terlibat kasus dugaan korupsi terkait anggaran otonomi khusus di Aceh. KPK sudah mengantongi bukti uang ratusan juta yang diduga terkait perkara tersebut.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES