Politik Pilkada Serentak 2018

DPD RI Apresiasi Kerja Keras Penyelenggara Pilkada Serentak 2018

Jumat, 29 Juni 2018 - 23:14 | 41.36k
Ahmad Muqowwam (DPD.go.id)
Ahmad Muqowwam (DPD.go.id)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam mengapresiasi kerja keras para penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah mulai dari KPUD, Bawaslu Daerah, Pemerintah Daerah, aparat keamanan penegak hukum (POLRI dan TNI) dan masyarakat yang telah menyelenggarakan dan menyukseskan Pilkada Serentak 2018

Pasalnya, secara umum, pelaksanaan Pilkada Serentak yang telah dilaksanakan tanggal 27 Juni 2018 di 17 Provinsi, 39 Kota dan 113 Kabupaten berlangsung lancar, aman dan tertib.

Dari 115 Kabupaten yang direncanakan, ada 2 Kabupaten yang karena pertimbangan keamanan dan kesiapan logistik ditunda pelaksanaanya yakni Kabupaten Nduga dan Kabupatan Paniai. 

"Kedua, secara prosedural ada peningkatan kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 yang dilakukan Penyelenggara Pilkada baik dalam Tahap Persiapan maupun pada Tahap Penyelenggaraan. Persoalan yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada Serentak sebelumnya relatif makin berkurang. Hal ini ditandai mulai kesiapan regulasi dari KPU dan Bawaslu, ketersediaan anggaran, tersedianya data Pemilih, kesiapan personil di TPS dan ketercukupan logistik Pilkada," katanya kepada Times Indonesia (Timesindonesia.co.id), di Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Kendati demikian, dia dan sejumlah anggota DPD lainnya juga mengkritisi beberapa persoalan yang terus menerus harus mendapat perhatian dalam setiap pemilihan, mulai dari akurasi data pemilih belum optimal yang berakibat adanya data invalid. Netralitas aparatur sipil negara, money politics dan terlambatnya logistik, adanya dugaan ketidaknetralan penyelenggara Pilkada dan terjadinya calon tunggal.

"(Untuk akurasi data yang belum optimal) disebabkan oleh belum padunya sistem Manajemen Kependudukan (E-KTP) Pemerintah Daerah dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) milik KPU. Akibatnya masih banyak ditemukan data invalid (nama, kode wilayah kecamatan, NIK atau tanggal lahir dan alamat yang tidak sinkron dengan data sebenarnya) seperti yang terjadi di Kabupaten Semarang. Kasus lain misalnya terdaftarnya Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo dalam Pilgub Jateng 2018, padahal telah berpindah ke Jakarta," terangnya.

Selain itu, kata dia, Pilkada Serentak 2018 merupakan gambaran terkini atas pelaksanaan Pilkada langsung Selama 13 tahun terakhir (2005-2018) yang telah digelar di 1568 daerah. 

"Pilkada langsung, yang dalam beberapa hal memiliki sisi kelemahan terutama berkaitan dengan biaya politik yang besar, mencuatnya isu komunal dan kedaerahan, konfilk sosial dan tergerusnya rasa persatuan dalam masyarakat (beda pilihan dalam Pilkada). Biaya politik yang besar telah mengakibatkan banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi," kata dia.

Tak hanya itu saja, senator asal Jawa Tengah ini juga menekankan agar penyelenggara Pilkada serentak harus mampu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. 

Tujuannya, menurut Muqowwam, agar pelaksanaan pemilihan bisa berlangsung secara efektif dan efisien. 

Oleh karena itu, maka harus dibarengi dengan peningkatan dan penyiapan SDM penyelengara agar tidak terjadi gap (jarak pemisah; benturan) antara teknologi yang digunakan dengan penyelenggara di lapangan ke depannya.

Selanjutnya, Muqowwam juga meminta semua pihak terutama pemerintah, pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu untuk mulai mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Serentak beirkutnya dan Pilkada Serentak Nasional 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"DPD RI berpandangan bahwa Pemilihan Kepala Daerah sebagai bagian dari rezim pemilu yang diselenggarakan oleh penyelenggara Pemilu mulai tingkat Pusat sampai Daerah," katanya.

Dengan anggaran yang dibebankan kepada Daerah (APBD). Hal ini berdampak pada politisasi anggaran untuk kepentingan dan tujuan tertentu yang berkaitan dengan konstentan Pilkada. Dengan demikian maka anggaran pilkada dibebankan dari APBN agar tidak dipolitisasi dan kepentingan politik kontestan pilkada.

Pilkada Serentak 2018 sesungguhnya masih sangat menitikberatkan pada demokrasi kuantitas dan prosedural, hal ini, kata Muqowwam karena belum mengedepankan pada aspek demokrasi kualitas dan substansial.

Hal tersebut terlihat dari pelaksanaan pilkada serentak selama ini yang masih menyibukan diri dalam persoalan prosedural, belum pada hal substansial bagaimana calon kepala daerah mampu menyelesaikan persoalan-persoalan di masyarakat. 

"Banyak kasus diketemukan Pilkada menghasilkan kepala daerah yang lemah dalam kepemimpinan politik lokal; Keterampilan atau skill dalam tata kelola pemerintahan daerah; dan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan melalui praktek korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar dia.
 
Kedelapan, berkaitan dengan temuan penyelenggaraan Pilkada 2018, DPD RI merekomendasikan sebagai berikut:

1.    DPD RI mendorong peningkatkan koordinasi dan integrasi, berkaitan data kependudukan (sistem e-KTP) dalam kepentingan menghasilkan Data Potensial Pemilih, sebagai dasar penyusunan DPT Pilkada Serentak menjadi kebutuhan ke depan agar persoalan validitas daftar pemilih mampu bisa terjamin. 

2.    DPD RI berpandangan bahwa perlunya penegakan sanksi yang tegas bagi ASN dan jajaran birokrasi yang terlibat pelanggaran. Selain itu fungsi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan sistem merit dalam pengelolaan manajamen kepegawaian ASN yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya terkait dengan pengangkatan dalam jabatan, promosi dan mutasi perlu diperkuat kembali.

3.    DPD RI mendorong Bawaslu dengan kewenangan yang dimiliki bisa bekerja maksimal agar ada unsur jera para pelaku money politic.

4.    Meminta penyelenggara dan pemerintah daerah memberlakukan treatment khusus bagi daerah-daerah pedalaman dan terluar dengan menyediakan sarana dan prasarana khusus, anggaran khusus, penjadwalan khusus, dan pengaturan khusus.

5.    Menerapkan sanksi yang tegas bagi penyelenggara yang terbukti tidak netral dan melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang. 

6.    Mendorong parpol untuk meningkatkan sistem pengkaderan secara internal agar parpol dapat melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkompeten dan berintegritas. Disamping itu, perlu diberikan ruang yang lebih luas bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada

Berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada langsung yang menyisakan beberapa kelemahan seperti biaya politik mahal, terbukanya konflik sosial, dan tergerusnya rasa persatuan di masyarakat maka DPD RI akan melakukan kajian yang mendalam mengenai arah dan kebijakan pemilihan kepala daerah ke depan dengan mempertimbangkan perlunya ruang pengintegrasian konsep otonomi daerah dengan sistem pemilihan kepala daerah. 

DPD memandang penting perlunya mencarikan solusi alternatif bagi pilihan model demokrasi yang ada saat ini.  

Tak hanya itu, DPD juga mengajak semua pihak untuk mendorong demokrasi menuju jalan yang lebih baik, Kepala Daerah terpilih kedepan harus selalu membangun ikatan kuat dengan rakyatnya. Inilah substansi yang paling penting dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. 

"Sangat dzolim bagi Pimpinan Daerah (Gubernur, Bupati dan Wali kota) apabila ingkar terhadap janji dan mandat rakyatnya," ujar dia.

Oleh karena itu, DPD RI berharap ke depan harus ada relasi yang kuat antara pemilihan kepala daerah dengan lahirnya pemimpin daerah yang baik, jujur, dapat dipercaya dan cakap untuk mengemban amanah membawa masyarakat daerah yang sejahtera.

"Dengan kesatu paduan ini maka dimungkinkan demokrasi melalui pemilihan kepala daerah akan beranjak dari demokrasi yang secara prosedural menapaki fase yang lebih subtansial, dari demokrasi yang quantitative heavy menuju qualitative heavy," terangnya.

Sekedar informasi, berdasarkan UUD 1945, Pasal 22 D ayat (3), DPD memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang. 

Amanat konstitusi ini dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU MD3 khususnya pada Pasal 249 ayat (1) huruf e.  

DPD RI sendiri secara serentak pada tanggal 25-27 Juni 2018 yang lalu telah melakukan Pengawasan di Pilkada Serentak 2018 sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES