Peristiwa Daerah

Pemilik Kendaraan Diminta Taat Bayar Pajak

Kamis, 28 Juni 2018 - 19:32 | 106.37k
Kepala KPPD Yogyakarta Karti Peni Mahanani saat menyampaikan materi pajak kendaraan (FOTO: A Riyadi For TIMES Indonesia)
Kepala KPPD Yogyakarta Karti Peni Mahanani saat menyampaikan materi pajak kendaraan (FOTO: A Riyadi For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kesadaran warga Yogyakarta membayar pajak kendaraan ternyata masih tergolong rendah. Setidaknya, masih ada 47 persen dari jumlah kendaraan bermotor yang masih nunggak membayar pajak atau baru 53 persen kendaraan yang membayar pajak. Ironisnya, sebagian besar tunggakan itu ada pada kendaraan roda empat.

“Kalau diuangkan, pada tahun 2018 ini uang pajak kendaraan bermotor yang masuk baru sekitar 28 persen. Yang nunggak masih sangat banyak,” kata KPPD Kota Yogyakarta Dra Karti Peni Mahanani dalam acara sosialisasi kesamsatan di aula Kelurahan Sorosutan Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (28/6/2018).

Hanya, Peni tak merinci secara detail berapa jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki warga Yogyakarta. Tingginya tunggakan pajak kendaraan ini tentu akan mempengaruhi pembangunan yang di Kota Yogyakarta. Sebab, sebagian besar dana akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana.

“Kita aktif sosialisasi ke kelurahan-keluarahan dengan melibatkan RT dan RW agar perolehan pajak kendaraan maksimal sehingga pembangunan di Kota Yogyakarta berjalan dengan baik,” kata Peni.

Peni menerangkan, pembayaran pajak kendaraan semakin mudah dan cepat. Di Provinsi DIY, setidaknya ada 29 titik layanan pembayaran pajak seperti samsat keliling, samsat BPD DIY di Giwangan, Samsat Desa, dan Samsat Induk dan Pembantu.

“Bayar pajak semakin cepat. Di Samsat Desa Kelurahan Wirogunan, bayar pajak tidak sampai satu jam sudah selesai,” beber Peni.

Petugas Samsat Kota Yogyakarta, Iptu Mulyanto mengatakan, untuk pembayaran pajak tahunan tidak perlu menyertakan BPKB. Wajib pajak cukup menunjukkan STNK dan KTP asli. “Bisa dilakukan di samsat mana pun. Hanya, kalau ganti STNK harus ke Samsat Induk atau Pembantu,” kata Mulyanto

Humas PT Jasa Raharja DIY, Aryo W. Kusuma mengimbau para pemilik kendaraan bermotor taat membayar pajak tepat waktu. Selain pajak, pemilik kendaraan bermotor juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.

“Jika wajib pajak tidak membayar pajak dan SWDKLLJ maka nanti akan merepotkan pemilik sendiri/penggunanya ketika mengalami kecelakaan lalu lintas. Pengendara kendaraan bermotor yang telat membayar SWDKLLJ tidak mendapatkan layanan dari Jasa Raharja kecuali harus melunasi dulu SWDKLLJ,” kata Aryo.

Aryo menerangkan, Jasa Raharja telah bekerjasama dengan 46 rumah sakit se-DIY. Hal ini memudahkan masyarakat yang mengalami kecelakaan untuk mendapatkan penanganan medis.

“Kalau ada kecelakaan segera lapor polisi. Petugas Jasa Raharja akan pro aktif dan korban tidak perlu membayar biaya perawatan. Sebab, nanti pihak rumah sakit yang akan menagihkan biaya perawatai ke Jasa Raharja sampai maksimal Rp 20 juta,” jelas Aryo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES