Politik Pilkada Serentak 2018

Michael: Soal Dugaan Pelanggaran, Kita Menghormati Keputusan Gakkumdu

Jumat, 22 Juni 2018 - 23:08 | 30.94k
Ketua Tim Pemenangan duet Khofifah-Emil Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, bersama Cawagub Emil Dardak dan jajaran DPC Partai Demokrat Banyuwangi. (FOTO: Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)
Ketua Tim Pemenangan duet Khofifah-Emil Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, bersama Cawagub Emil Dardak dan jajaran DPC Partai Demokrat Banyuwangi. (FOTO: Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Ketua Tim Pemenangan duet Khofifah-Emil Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, mengaku menghormati keputusan penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kasus tersebut terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018, yang melibatkan 62 orang Kepala Desa (Kades) dan Calon Gubernur (Cagub) Nomor Urut 2, Saipulah Yusuf (Gus Ipul).

"Kami yakin sudah dikaji matang sesuai aturan per Undang-Undangan yang berlaku," ucap Michael saat dihubungi TIMES Indonesia via selular, Jumat malam (22/6/2018).

Dalam keputusan, sentra Gakkumdu, menilai rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Panwaskab) Banyuwangi, tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan Kepolisian.

Atau dengan kata lain, pertemuan puluhan Kades dengan Gus Ipul dikediaman mantan Ketua Tanfidziyah Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat, KH Masykur Ali, 30 Mei 2018 lalu tidak ditemukan unsur pelanggaran.

Dalam kajian sebelumnya, Panwaskab merekomendasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Disitu disebutkan, bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Apartur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/ Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sikap bijak dan ksatria sengaja diambil Michael demi terlaksananya Pilgub Jatim yang jujur, aman, damai dan lancar.

"Harapan kami, kedepan kinerja baik dan profesional Panwaskab bisa lebih ditingkatkan lagi, sehingga tidak akan kecolongan untuk yang kedua kalinya," ungkapnya.

Sebagai langkah perimbangan, pria yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Banyuwangi, tersebut mengaku mewanti-wanti jajaranya untuk tidak melakukan pelanggaran.

"Maka dari itu, disisa waktu yang ada kita terus melakukan pembekalan dan pembinaan diinternal tim pemenangan Khofifah-Emil," pungkas Michael.

Sementara itu, Ketua Panwaskab Banyuwangi, Hasyim Wahid, menegaskan bahwa keputusan penyidik sentra Gakkumdu diambil dengan mengedepankan netralitas serta prinsip kehati-hatian.

"Bukti belum mencukupi, salah satunya aktif atau pasif para Kades dalam pertemuan tersebut," katanya.

Misalnya, lanjut Hasyim, mereka melakukan ajakan memilih, membawa Alat Kelengkapan Kampanye (APK) atau berorasi. Aktif atau pasif, merupakan salah satu faktor penting dalam kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 30 Mei 2018, telah terjadi pertemuan antara puluhan Kades dengan Cagub Gus Ipul dikediaman mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, KH Masykur Ali. Pengakuan sejumlah Kades, disitu mereka mendapat transpor Rp 1 juta. Bahkan salah satu Kades juga disebut tampil sebagai pembawa acara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES