Politik Pilgub Jatim 2018

Tak Cukup Alat Bukti, Gakkumdu Nyatakan Kasus 62 Kades Dihentikan

Jumat, 22 Juni 2018 - 21:44 | 36.56k
Hasyim Wahid (kemeja biru) bersama tim dari sentra Gakkumdu saat melakukan jumpa pers. (FOTO: Erwin Wahyudi / TIMES Indonesia)
Hasyim Wahid (kemeja biru) bersama tim dari sentra Gakkumdu saat melakukan jumpa pers. (FOTO: Erwin Wahyudi / TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilgub Jatim 2018

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Karena tak cukup alat bukti, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyatakan, kasus 62 Kepala Desa (Kades) di Banyuwangi, yang hadir dalam pertemuan dengan Calon Gubernur (Cagub) Saifullah Yusuf, tak bisa dilanjut alias dihentikan.

Pertemuan para Kades itu digelar di kediaman mantan Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, KH Masykur Ali, (30/5/2018) lalu.

Kasus tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilih. Sehingga kasus ini tidak bisa diteruskan ke pihak penyidikan kepolisan.

Keputusan itu diungkapkan langsung oleh Ketua Panwaskab Banyuwangi, Hasyim Wahid, dalam jumpa pers yang digelar, Jumat (22/6/2018).

Dalam jumpa pers yang juga dihadiri personil dari Gakkumdu yang terdiri dari Panwaskan, Kepolisian dan kejaksaan negeri banyuwangi, Hasyim Wahid menuturkan, dugaan pelanggaran pasal 71 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang dilakukan oleh puluhan Kades itu, setelah dikaji Panwaskab ke sentra Gakkumdu, sampai hari itu, buktinya belum mencukupi, salah satunya, aktif dan pasif Kades dalam pertemuan tersebut. 

"Aktif atau pasifnya para Kades dalam pertemuan itu juga merupakan penilain. Misalnya mereka melakukan ajakan memilih, membawa alat praga kampanye atau berorasi. Karena aktif dan pasif itu menjadi salah satu faktor penting dalam kasus ini," tuturnya. 

Hasyim juga menyampaikan, keputusan ini sama halnya dengan hasil pemeriksaan 7 kades yang beberapa waktu yang lalu di periksa karena diduga melakukan kampanye salah satu calon. 

"Hasilnya sama dengan pemeriksaan 7 Kades beberapa bulan yang lalu, yaitu 2 Kades dari Kecamatan Blimbingsari dan 5 kades dari Kecamatan Glenmore, yaitu mereka tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu baik administratif maupun pidana," ungkapnya. 

Terkait dugaan adanya politik uang, Hasyim kembali menegaskan, pihaknya menyampaikan bahwa Panwaskab juga tidak menemukan bukti yang kuat. 

"Kita tidak punya alat bukti kuat. Seperti rekaman uang atau video bagi-bagi uang. Karenanya, kasus 62 Kades tidak bisa dilanjutkan. Hal ini sudah jadi Keputusan Gakkumdu," pungkasnya. (*)

Dalam jumpa pers tersebut, personil dari Gakkumdu yang ikut hadir yaitu, Ketua Panwaskab, Hasyim Wahid dan anggota, Cipto Nugroho, dari pihak Kepolisian diwakili, Ipda IGP Wiranata dan dari pihak kejaksaan dihadiri oleh I Ketut Gede Dame Negara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES