Peristiwa Nasional Pilkada Serentak 2018

Jelang Pilkada, KPUD Pamekasan Gencar Sosialisasi Tatacara Pemungutan Suara

Jumat, 22 Juni 2018 - 21:10 | 46.80k
Ketua KPU Pamekasan M Hamzah. (FOTO: RRI)
Ketua KPU Pamekasan M Hamzah. (FOTO: RRI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur  terus mensosialisasikan tata cara pemungutan suara kepada calon pemilih jelang pelaksanaan Pilkada 27 Juni 2018 mendatang. 

Menurut Ketua KPU Pamekasan M Hamzah, tata cara dan ketentuan pemungutan suara pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut sudah diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Pemungutan dan Penghitungan Suara dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, efektif, efisien, mandiri, berkepastian hukum, tertib, untuk kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, dan aksesibilitas," kata dia di Pamekasan, Jum’at (22/6/2018).

Terkait jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pamekasan, Hamzah menyebut bahwa total keseluruhan berjumlah 1.583 TPS dan tersebar di 178 desa serta 11 kelurahan di 13 kecamatan.

"Pemungutan suara di TPS ditetapkan akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat," jelasnya. 

Sedangkan rekapitulasi atau penghitungan suara lanjut dia, juga telah diatur pada peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, yakni mulai pukul 13.00 WIB setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES