Glutera News

Pentingnya Sertifikasi Halal pada Sebuah Produk

Senin, 18 Juni 2018 - 08:36 | 610.59k

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Selain perizinan usaha, sertifikasi halal menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh sebuah usaha kosmetik dan kuliner. Pencantuman label halal dari MUI sangat penting bagi kedua pihak, yaitu produsen dan konsumen.

Dengan adanya pencantuman label halal, konsumen lebih merasa aman dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk atau makanan tersebut. Selain itu, konsumen juga mendapatkan jaminan bahwa produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan diproduksi dengan cara yang halal dan beretika.

Bagi produsen, pencantuman label halal dapat membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk tersebut. Produk yang bersertifikat halal memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan produk yang tidak mencantumkan label tersebut.

Sertifikasi halal di Indonesia dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam fatwa tertulisnya, MUI menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Bentuk dari sertifikasi ini adalah dengan pencantuman label halal pada kemasan.

Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal sebaiknya segera mencantumkan label halal pada kemasan produk. Label halal harus ditempatkan di bagian yang mudah terlihat. Jika pelaku usaha tidak melakukan ketentuan tersebut, maka sanksi berupa pencabutan sertifikat halal pun akan dilakukan.

Sama juga seperti halnya jika produsen yang telah mendapatkan sertifikat halal tapi tidak menjaga kehalalan dari produknya, maka sanksi berupa pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 2 Miliar pun dapat dikenakan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES