Glutera News

Peredaran dan Pembuatan Kosmetik di Indonesia Diatur dalam Undang-Undang

Sabtu, 16 Juni 2018 - 09:31 | 60.85k

TIMESINDONESIA, JAKARTAKosmetik adalah zat perawatan yang digunakan untuk meningkatkan penampilan atau aroma tubuh manusia. Kosmetik umumnya merupakan campuran dari beragam senyawa kimia, beberapa terbuat dari sumber-sumber alami dan kebanyakan dari bahan sintetis. Meski saat ini kosmetik umum dimiliki banyak orang, kosmetik tidak bisa dijual secaea sembarangan. Peredaran dan pembuatan kosmetik di Indonesia diatur dalam undang-undang atau peraturan tentang kosmetik.

Di Amerika Serikat, Food and Drug Administration (FDA), badan yang mengatur industri kosmetik, mendefinisikan kosmetik sebagai "produk yang dimaksudkan untuk digunakan pada tubuh manusia untuk membersihkan, mempercantik, mempromosikan daya tarik, atau mengubah penampilan tanpa mempengaruhi struktur atau fungsi tubuh".

Definisi ini juga mencakup bahan apapun yang digunakan sebagai komponen produk kosmetik. FDA secara khusus mengecualikan sabun dari kategori ini, meskipun secara luas sabun juga tergolong kosmetik. 

Industri kecantikan di Indonesia saat ini menunjukkan peningkatan. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (2016), pertumbuhan pasar industri ini rata-rata mencapai 9,67% per tahun dalam enam tahun terakhir (2009-2015). Diperkirakan besar pasar (market size) kosmetik sebesar Rp. 46,4 triliun di tahun 2017 ini. Dengan jumlah tersebut, Indonesia merupakan potensial market bagi para pengusaha industri kecantikan baik dari luar maupun dalam negeri.

Sebagai salah satu negara yang berdaulat, Indonesia haruslah memiliki aturan-aturan yang berlaku dan digunakan untuk mengatur segala bentuk perilaku dan tindakan, serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh warga negaranya. Hal ini juga berlaku untuk industri kosmetik.

Peraturan tentang kosmetik ini salah satunya dituangkan dalam Keputusan Kepala BPOM RI. Salah satunya terdapat aturan kosmetik sebelum diedarkan harus didaftarkan untuk mendapatkan izin edar dari pihak terkait. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES