Peristiwa Nasional

PKPI Tak Setuju DPR Gelar Angket Iriawan Pj Gubernur Jabar

Rabu, 20 Juni 2018 - 20:51 | 48.79k
Diaz Hendropriyono. (FOTO: Okezone News)
Diaz Hendropriyono. (FOTO: Okezone News)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono menyatakan usulan hak angket yang diajukan partai Demokrat terkait pelantikan Komjen (Pol) M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat tak perlu dilakukan.

"Saya rasa nggak perlu. Mengenai Pak Iwan itu menurut saya secara undang-undang nggak ada  yang dilanggar," kata Diaz dalam keterangannya, Rabu (20/6/2018).

Putra mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hedropriyono ini menambahkan, pelantikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat bukan dalam posisi sebagai anggota Polri yang bertugas di jajaran Polri.

"Pak Iwan bukan diangkat karena polri, tapi beliau menduduki jabatan pimpinan tinggi madya (Lemhanas) jadi karena itunya," jelas Staf Khusus Presiden Jokowi ini.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto menilai pelantikan Irjen Pol M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat telah melanggar konstitusi sehingga fraksinya mendorong DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk mengoreksi kebijakan tersebut.

"DPR harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI menggunakan Hak Angket mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," kata Didik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (19/6/2018).

Didik menilai setiap kebijakan dan keputusan pemerintah mutlak harus konstitusional dan mendasarkannya kepada UU dan aturan yang berlaku.

Menurut dia ada hal yang cukup serius yang harus disikapi dan dilakukan koreksi terhadap pemerintah karena diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang.

"Setidak-tidaknya ada indikasi pelanggaran terhadap 3 Undang-Undang yaitu UU nomor 5 tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," ujarnya.

Dia menilai pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang, apalagi terhadap tiga Undang-undang, bisa dikatakan suatu skandal besar dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa dan bernegara,

Didik mengatakan, saat ini bangsa Indonesia sedang menjalankan proses demokrasi yaitu Pilkada 2018 dan menghadapi Pemilu 2019, sehingga kebijakan tersebut akan membawa dampak serius terhadap pelaksanaan demokrasi.

"Pelanggaran UU akan menciderai demokrasi dan kehendak rakyat. Sebagai bagian bangsa besar yang mencintai negeri ini, kita harus peka terhadap suara dan jeritan rakyat dan harus mengingatkan, bahkan mengkoreksi pemerintah agar bangsa ini tidak terjerumus kepada persoalan besar yang sangat serius," kata dia.

Seperti diketahui, sebelum muncul usulan hak angket, rencana pengangkatan Pj Gubernur dari unsur Polisi dan TNI aktif pernah diusulkan oleh Mendagri namun rakyat menolak sehingga pada akhirnya pemerintah mengurungkan niatnya tersebut. Namun dia merasa heran dengan kebijakan pemerintah saat melantik M. Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jabar tersebut, karena tidak mendengar dan melawan kehendak suara rakyat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES