Politik

Mutasi Sekwan, DPRD Gresik: Itu Tindakan Cacat Hukum

Rabu, 20 Juni 2018 - 09:26 | 79.30k
Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib (FOTO : Akmal/TIMES Indonesia)
Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib (FOTO : Akmal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Mutasi pergantian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik, Jawa Timur yang berlangsung pada Jumat (8/6/2018), dinilai Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib sebuah tindakan cacat hukum. 

Seperti diketahui, pergantian Sekwan yang sebelumnya dijabat M Najikh itu diganti oleh Darmawan yang sebelumnya menjabat Asisten Administrasi Umum.

Selain dua pejabat itu yang digeser, total terdapat14 pejabat yang dimutasi seminggu jelang Hari Raya Idul Fitri tersebut. Ke 14 orang pejabat yang dilantik, terdiri dari 8 orang eselon II dan 6 orang eselon III

Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib menganggap pergantian Sekwan tersebut merupakan cacat hukum. Sebab kata dia, pergantian Sekwan tersebut harusnya ada persetujuan pimpinan dewan. 

Namun faktanya, pimpinan DPRD termasuk dirinya tak pernah dilibatkan dalam pergantian Sekwan tersebut. 

"Saya menyatakan mutasi sekwan cacat hukum karena tanpa persetujuan pimpinan Dewan. Pimpinan (kolektif kolegia) berarti 4 orang. Saya sama sekali tidak tahu menahu," katanya, Rabu (20/6/2018). 

Politikus PPP juga mengutip UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 205 ayat (2). 

Disebutkan dalam Perda tersebut, Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.

"Kami tidak pernah diajak bicara apalagi menyetujui," tambah legislator asal Menganti itu. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Gresik

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES