Peristiwa Nasional

Wasekjen PPP: Soal Pj Gubernur Jabar Seharusnya Tak Ada Konflik Kepentingan

Selasa, 19 Juni 2018 - 20:09 | 34.07k
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Baidowi (FOTO: Dok. PPP.or.id)
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Baidowi (FOTO: Dok. PPP.or.id)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Baidowi mengatakan, pemerintah harusnya bisa memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pengangkatan Komjen (Pol) Mochamad Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat (Pj Gubernur Jabar

Awiek, sapaan akrab Baidowi menegaskan, hal itu lantaran salah satu mantan anggota Polri, yakni Irjen Pol Anton Charliyan ikut maju sebagai Calon Wakil Gubernur di Pilkada Jawa Barat.

"Pemerintah harus memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pengangkatan Iriawan mengingat di Jabar ada salah satu kontestan berlatarbelakang polisi," katanya, Selasa (19/6/2018).

Anggota Komisi II DPR itu menilai, nama institusi Polri dipertaruhkan oleh Sestama Lemhannas Komjen Iriawan saat dilantik menjadi  Pj Gubernur Jawa Barat.

Tapi, Awiek masih yakin Polri akan tetap bekerja sesuai koridor.

"Di pundak Iriawan nama baik institusi Polri sedang dipertaruhkan. Apakah mau terseret ke konflik kepentingan pilkada atau tetap profesional," jelas Awiek. 

Terkait polemik pengangkatan mantan Kapolda Mstro Jaya itu sebagai Pj Gubernur Jabar, legislator asal Madura ini mengatakan sudah sesuai UU 10/2016 maupun Permendagri 1/2018.

Sebelumnya, Iriawan telah dilantik menjadi Pj Gubernur Jabar, Senin (18/6/2018). Jabatan baru itu resmi disematkan padanya oleh Mendagri Tjahjo Kumolo di Bandung.

Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) atas posisi Pj Gubernur Jabar, Irawan akan mengisi posisi tersebut hingga dilantiknya pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2018.

Keputusan Tjahjo Kumolo mengangkat Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar terus menuai kecaman. Salah satunya, keberatan itu datang dari DPP Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).

Ketua DPP FUIB Rahmat Aimran menyayangkan kebijakan yang diambil oleh lembaga yang diketuai oleh Tjahjo Kumolo itu. Padahal, kebijakan itu telah bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Di antaranya, kata Rahmat, telah melanggar UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian. Tak hanya itu, pengangkatan itu pun telah melanggar UU Nomor 5 tahun 2014. Dimana kedua aturan itu melarang mengangkatan Pj Gubernur berasal dari polri.

Tak hanya itu, Rahmat menyebut, pengangkatan Irawan pun berpotensi melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam aturan itu, pengangkatan Pj Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah harus berasal dari ASN. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES