Peristiwa Nasional

Mendagri Lantik Pj Gubernur Jabar Menuai Kecaman, FUIB: Pengangkatannya Tidak Dibenarkan

Selasa, 19 Juni 2018 - 18:47 | 39.03k
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait pengangkatan Komjen Pol Mochamad Iriawan, sebagai penjabat gubernur Jawa Barat (Pj Gubernur Jabar) terus menuai kecaman. Kini, keberatan itu datang dari DPP Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).

Ketua DPP FUIB Rahmat Aimran menyayangkan kebijakan yang diambil oleh lembaga yang diketuai oleh Tjahjo Kumolo itu. Padahal, kebijakan itu telah bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Di antaranya, kata Rahmat, telah melanggar UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian. Tak hanya itu, pengangkatan itu pun telah melanggar UU Nomor 5 tahun 2014. Dimana kedua aturan itu melarang mengangkatan Pj Gubernur berasal dari polri.

"Pengangkatan Pj Gubernur dimaksud tidak dapat dibenarkan karena, definisi, tugas, fungsi dan wewenang kepolisian dan ASN berbeda, sehingga pengangkatan dimaksud bertentangan dengan UU," kata Rahmat di Markas FUIB, Jakarta, Selasa (19/6/2018).

Tak hanya itu, Rahmat menyebut, pengangkatan Irawan pun berpotensi melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

Dalam aturan itu, pengangkatan plt Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah harus berasal dari ASN.

"Sehingga pengisian jabatan tersebut tidak sesuai dengan UU Pilkada," ujar Rahmat.

Atas dasar itu, pihaknya meminta kepada mendagri untuk meninjau kembali keputusan tentang pengangkatan Pj gubernur Jawa Barat dari anggota Polri aktif di Jawa Barat atau daerah manapun.

Apalagi, bertentangan dengan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Rahmat menambahkan, pihaknya meminta kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau keberadaan dan kebijakan yang telah diambil oleh Mendagri.

Hal ini menyusul dugaan telah melakukan penyalahgunaaan wewenang sebagai kekuasaanya dengan membuat kebijakan yang bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

"Copot Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang telah melanggar aturan Undang Undang dalam melantik Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjenpol Mochamad Iriawan," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Iriawan telah dilantik menjadi Pj Gubernur Jabar pagi tadi, Senin (18/6/2018). Jabatan baru itu resmi disematkan padanya oleh Mendagri Tjahjo Kumolo di Bandung.

Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) atas posisi Pj Gubernur Jabar, Irawan akan mengisi posisi tersebut hingga dilantiknya pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2018. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES