Peristiwa Nasional

Soal Pj Gubernur Jabar, Mendagri Siap Jika Dipanggil DPR

Selasa, 19 Juni 2018 - 19:01 | 60.13k
Mendagri, Tjahjo Kumolo. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Mendagri, Tjahjo Kumolo. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMendagri Tjahjo Kumolo mengaku siap bila nantinya dipanggil DPR terkait pengangkatan Komjen (Pol) Mochamad Iriawan alias Iwan Bole sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat (Pj Gubernur Jabar). 

"Saya dipanggil DPR, ya hadir. Karena keputusan itu (pelantikan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar) sudah sesuai dengan undang-undang," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Selasa (19/6/2018).

Menurutnya, penunjukan Iriawan sebagai Pj gubernur Jawa Barat sudah sesuai aturan. Kemendagri tidak mungkin mengajukan nama kepada Sekretariat Negara untuk dibuatkan Keputusan Presiden apabila melanggar peraturan perundang-undangan.

"Saya bertanggungjawab sesuai Undang-Undang. Tidak mungkin saya sebagai mendagri mengajukan nama untuk Keppres kalau melanggar UU. Dan Keppres keluar pasti ada telaahan tim hukum Setneg," jelas dia. 

Sejumlah pihak merasa keberatan terhadap penunjukan mantan Kapolda Metro Jaya itu. Pendapat hukum yang dibangun adalah anggota kepolisian sebagaimana diatur Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Di dalam aturan itu disebutkan, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".

Tjahjo menjelaskan, aturan itu jika anggota polisi hendak bertugas di luar institusi Polri. Dia membenarkan aturan tersebut.

Namun, sambung dia, ada pengecualian merujuk aturan pengalihan status anggota TNI dan anggota Polri menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan struktural.

"Di mana beberapa lembaga negara dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri tanpa harus berhenti sebagai anggota polisi termasuk menjadi Sestama Lemhanas (pejabat tinggi)" kata dia.

Setelah menjabat sebagai Sekretaris Utama Lemhanas pada bulan Maret lalu, Tjahjo menegaskan, Iriawan tidak lagi bekerja pada institusi kepolisian. Namun, bekerja di Lemhanas.

"Contoh ini sama persis dengan Pak Irjen Carlos Tewu ketika diangkat sebagai PJ gubernur Sulbar tahun 2017 yang bersangkutan adalah polisi aktif yang menjabat sebagai ahli menkopolhukam (pejabat tinggi madya)" ucap Tjahjo.

Selain itu, terdapat aturan di Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dia menambahkan, aturan itu menjelaskan yang dapat diangkat menjadi penjabat gubernur adalah pejabat tinggi madya.

"Jadi siapapun yang menjadi jabatan tinggi madya memenuhi syarat jadi penjabat gubernur seperti Pj Gubernur Jabar, termasuk Sestama Lemhanas," demikian jelas Mendagri Tjahjo Kumolo.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES