Peristiwa Daerah

Diduga Lakukan Penganiayaan, WNA Asal Tanzania Diamankan di Polsek Kuta

Selasa, 19 Juni 2018 - 16:05 | 58.36k
Korban saat diobati di rumah sakit terdekat. Selasa (19/6/2018). (FOTO: Istimewa/TIMES Indonesia)
Korban saat diobati di rumah sakit terdekat. Selasa (19/6/2018). (FOTO: Istimewa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BADUNG – Seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Tanzania, bernama Carren Bahati Mussa (25) diamankan oleh Polsek Kuta, Bali, karena melakukan tindakan penganiayaan

Penganiayaan tersebut, dilakukan pada korban bernama Mustafa Abuelkhair (30) warga negara asal Kairo Mesir, di Hotel Gemini, Jalan Popies 2, Kuta, Badung, Bali, pada Minggu (17/6/2018) kemarin, sekitar pukul 22.45 Wita. 

Peristiwa tersebut, berawal dari pelaku yang mengajak korban ke hotelnya, untuk melakukan hubungan badan, di mana sebelumnya antara pelaku dan korban sudah sepakat mengenai pembayaran sebesar Rp 250 ribu.  Setelah itu, di dalam kamar hotel korban memberikan uang sebesar Rp 250 ribu, sesuai dengan kesepakatan. Namun pelaku tidak mau menerimannya dan meminta uang lagi sebesar Rp 850 ribu pada korban. 

Kemudian, korban tidak mau memberikan uang yang diminta pelaku. Tiba-tiba pelaku marah-marah dan mengambil satu botol bir dan langsung memukul kepala korban sebanyak satu kali, sehingga korban mengalami luka robek. Setelah itu, pelaku membuka pintu kamar dan meninggalkan korban sendiri di dalam kamar tersebut. 

Setelah itu, berdasarkan laporan tersebut kepolisian Polsek Kuta, langsung menuju TKP dan dapat mengamankan pelaku di kamar Hotel Gemini Poppies 2,Kuta, Badung, Bali. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kuta, guna penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya, saat dikonfirmasi, membenarkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.

"Iya benar sekali, sudah kami tahan," singkatnya, saat di konfirmasi. Selasa (19/6/2018).

Untuk Carren Bahati Mussa, Polsek Kuta, Bali mengenakan pasal 351 KUHP ayat (2) dengan ancaman 5 tahun penjara, karena diduga melakukan tindakan penganiayaan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Bali

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES