Peristiwa Nasional

Kasus Rizieq Shihab di-SP3, Jokowi Interversi Polri?

Selasa, 19 Juni 2018 - 06:45 | 73.73k
Rizieq Shihab (FOTO: Istimewa)
Rizieq Shihab (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pornografi yang sempat menjerat dirinya.

Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya, seakan Presiden mencampuri proses hukum kasus Rizieq. Mengapa pihak Rizieq mengucapkan terima kasih kepada Presiden?

Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengakui bahwa Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi proses hukum.

"Tapi Presiden adalah kepala negara, kepala pemerintahan yang membawahi seluruh institusi. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, beliau itu diberi amanah untuk melindungi masyarakat," katanya, Senin (18/6/2018).

"Beliau juga punya kewajiban mengingatkan instansi untuk menegakkan hukum secara benar, tanpa melanggar hukum," imbuh dia. 

Kapitra memiliki argumentasi hukum yang kuat bahwa Rizieq Shihab tidak melanggar apa pun terkait kasus tersebut. Bahkan, pihaknya menuding Polri yang tidak menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang ada.

Oleh sebab itu, ia kemudian menyampaikan argumentasi hukumnya kepada Presiden Jokowi secara langsung.

"Tiga kali saya bertemu beliau, selama ini. Saya sampaikan, 'Pak, ini melanggar hukum. Kenapa Bapak biarkan ini terjadi? Ini adalah penyalahgunaan kewenangan," ujar Kapitra.

Setelah tiga kali pertemuan itu, akhirnya Polri mengeluarkan SP3 atas kasus Rizieq. Kapitra yakin kebijakan Polri itu tidak lepas dari kewenangan seorang Presiden dalam menegakkan konstitusi, tanpa bermaksud mengintervensi.

"Pak Jokowi adalah Presiden kita, suka tidak suka. Bukan Prabowo. Karena beliau Presiden, ya kita berikan atensi, beliau yang meluruskan. Apabila begini (SP3 kasus Rizieq.red), apa pantas kita berterima kasih ke beliau? Ya, pantas dong. Presiden bekerja keras memberikan perlindungan ke masyarakat," tutup kuasa hukum Rizieq Shihab ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES