Peristiwa

TIMES Indonesia: Sertifikasi Perusahaan Pers Menuju Peradaban Pers Profesional

Sabtu, 09 Juni 2018 - 20:48 | 227.77k
Sertifikat TIMES Indonesia dari Dewan Pers. (FOTO: Tria Adha/TIMES Indonesia)
Sertifikat TIMES Indonesia dari Dewan Pers. (FOTO: Tria Adha/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Di era banjir informasi, Dewan Pers terus melakukan penataan, pendataan, verifikasi dan sertifikasi bagi Perusahaan Pers, baik cetak, radio, televisi dan media online. Tujuannya, untuk menuju perusahaan pers yang profesional, sesuai dengan amanat UU Nomor 40 tahun 1999 tentag Pers dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers atas persetujuan masyarakat Pers. TIMES Indonesia, sebagai media online nasional, sudah mendapatkan Sertifikasi Perusahaan Pers yang dikeluarkan oelh Dewan Pers.

Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentag Pers disebutkan, bahwa bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945.

Hal itu harus dijamin; bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

sertifikat-2.jpg

Bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.

Selanjutnya, bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentag Pers, Bab I dalam Ketentuan Umum, pasal 1 disebutkan, bahwa Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Adapun yang dimaksud kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

“Sertifikasi Perusahaan Pers dan Sertifikasi bagi jurnalis atau wartawa itu adalah salah satu bagian dari regulasi yang diatur oleh Dewan Pers. Dalam UU Pers, Pasal 2 disebutkan bahwa Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hokum,” jelas anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi.

Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers jelas Imam Wahyudi, dalam Pers yang merdeka, pers punya kewajiban untuk mengatur dirinya sendiri menuju pers professional dan berkeadaban.

Biasanya, cerita Imam Wahyudi, saat dihubungi TIMS Indonesia, Sabtu (9/6/2018), setiap UU di Indoensia, pasti diikuti oleh Peraturan Pemerintah. Hampir semua UU yang dibuat oleh pemerintah, ada Peraturan Pemerintah. Namun, bagi UU Pers tidak demikian, alias tidak diikuti Peraturan Pemerintah.

Mengapa demikian? Karena beber Imam Wahyudi, jika UU Pers dikuti Peraturan Pemerintah, jelas Pers sudah tidak merdeka dan independen. “Makanya, masyarakat Pers yang terdiri dari perusahaan pers, organisasi profesi jurnalis atau wartawan, dan sejenisnya yang terkait, membuat aturan sendiri dibidang pers. Kesepakatan itulah yang nantinya disebut Peraturan Dewan Pers,” pria kelahiran Lumajang, Jawa Timur itu.

Semua warga negara kata dia, memiliki kebebasan membuat pers atau perusahaan pers. Tapi harus mengikuti aturan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh masyarakat pers dan dijalankan oleh Dewan Pers.

Banyak kriteria atau standar untuk menuju perusahan pers yang mendapatkan sertifikasi yang dikeluarkan Dewan Pers. “Semuanya sudah ada aturannya. Mulai dari UU Pers, Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Profesi Wartawan, Standar Kompetensi Wartawan, peserta Uji Kompetensi Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.

Tugas Dewan Pers adalah mendata Perusahaan Pers yang ada di Indonesia. “Maka yang didata adalah Perusahaan Pers. Itulah yang disebut sertifikasi Perusahaan Pers. Bukan mendata media. Dari itu, ada cek dari Dewan Pers terhadap Perushaan Pers itu. Dilakukan cek secara factual, jika memenuhi syarat, baru dikeluarkan sertifikasi perushaan media dari Dewan Pers,” tegasnya.

Jika Perusahaan Pers yang tidak mau mengikuti regulasi yang dijalankan oleh Dewan Pers, tegas Imam Wahyudi, tidak masalah. “Tapi jika ada masalah nantinya, jangan meminta di proses oleh Dewan Pers dengan aturan yang ada di dalam UU Pers dan aturan lainnya yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Jika Perusahaan Pers tidak taat pada regulasi yang dijalankan oleh Dewan Pers, maka tidak bisa diatur oleh Dewan Pers. “Karena, aturannya sudah ada. Dewan Pers hanya mengawasi pelaksanaan dari UU Pers dan peraturan yang sudah ada. Yakni, menjaga kemerdekaan pers, media harus profesionalisme dan mentaati kode etik jurnalistik,” ungkapnya.

Dalam Peraturan Dewan Nomor: 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers dijelaskan, bahwa untuk mewujudkan kemerdekaan pers yang profesional maka disusunlah standar sebagai pedoman perusahaan pers agar pers mampu menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta sebagai lembaga ekonomi.

Adapun yang dimaksud perusahaan pers dalam Peraturan Dewan yang disahkan di Jakarta, 6 Desember 2007 itu, adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

Perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan badan-badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan pers harus mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang. Perusahaan pers memiliki komitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain itu, Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.

Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.

Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Perusahaan pers memberikan pendidikan dan atau pelatihan kepada wartawan dan karyawannya untuk meningkatkan profesionalisme.

Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan perusahaan pers tidak boleh bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan harus mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk media cetak ditambah dengan nama dan alamat percetakan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.

Standar tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, serta Dewan Pers di Jakarta, 6 Desember 2007. Sebelum disahkan, draft Standar Perusahaan Pers telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers.

Pembuatan Standar tersebut merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu "memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan.

Dari penelusuran TIMES Indonesia, di website resmi Dewan Pers, dewanpers.or.id, dari jumlah Perusahaan Pers yang telah didata oleh Dewan Pers, sudah banyak perusahaan pers yang lolos sertifikasi.

Mulai dari perusahaan yang berstatus Terverifikasi Administrasi hingga Terverifikasi Faktual dan Administrasi. Perusahaan pers yang berstatus Terverifikasi Faktual dan Administrasi akan mendapatkan sertifikat dari Dewan Pers. Sertifikat tersebut sebagai bukti bahwa Perusahaan Pers tersebut sudah diverifikasi oleh Dewan Pers.

AlhamdulillahTIMES Indonesia, sebagai media online berjejaring no 1 di Indonesia, sudah mendapatkan sertifikat media online yang Terverifikasi Faktual dan Administrasi dari Dewan Pers,” kata Pemimpin Redaksi TIMES Indonesia, Yatimul Ainun.

Upaya Dewan Pers untuk mendata dan menata serta mengarahkan Perusahaan Pers untuk mentaati UU Pers, peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers, adalah langkah luar biasa dan harus didukung semua pihak.

“Apalagi, di tengah banjir informasi saat ini, banyak informasi hoaks yang bertebaran. Informasi fitnah menjadi bisnis menggiurkan di era digital. Ketahanan informasi disegala bidang, di Indoenesia terlihat sangat memprihatinkan. Dari itu, sangat penting, dilakukan pendataan media untuk diarahkan pada jalur yang sesuai dengan UU Pers,” katanya.

Sertifikasi bagi perushaan pers memang bukan segalanya. Namun, menjadi salah satu standar bahwa Perusahaan Pers itu sudah mengikuti UU Pers. Karena kata pria berkacamata itu, Pers nasional melaksanakan itu, peranannya adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan.

“Dalam Pasal 6 UU Pers dijelaskan, bahwa Pers Nasional itu adalah mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” jelas pria yang juga menjabat Koordinator Wilayah (Koorwil) Jawa Bali Nusa, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) itu.

TIMES Indonesia yang sudah mendapatkan sertifikat Terverifikasi Faktual dan Administrasi dari Dewan Pers itu, mendapat apresiasi dari Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Tempo.co, Wahyu Dhyatmika.

“Sertifikasi Dewan Pers untuk TIMES Indonesia, adalah pengakuan atas kelengkapan legal dan administrasi media digital ini, sekaligus amanah untuk terus menyiarkan berita yang penting dan bermanfaat untuk publik,” kata pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMSI itu.

Sementara itu, menurut CEO yang sekaligus Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab media online Tirto.id, A Sapto Anggoro, bahwa sertifikasi memang bukan segalanya. Tapi ini bagian dari pengakuan oleh lembaga resmi yang kita sepakati dan ditetapkan oleh pemerintahan yang sah, adalah telah mengapresiasi upaya keras dan kesungguhan pengelola media.

“Kedepan, dengan selektivitas yang proper, maka literasi digital dalam informasi ke depan semakin menuju ke peradaban yang lebih baik,” katanya. Diketahui, Tempo.co dan Tirto.id, adalah salah satu media yang juga sudah mendapatkan sertifikat Terverifikasi Faktual dan Administrasi dari Dewan Pers.

CEO TIMES Indonesia, Khoirul Anwar, menyampaikan apresiasi yang cukup tinggi dan berterima kasih kepada Dewan Pers, yang terus berjuang untuk melakukan pendataan, verifikasi dan sertifikasi Perusahaan Pers yang ada di Indonesia, supaya dikelola secara profesional dan mentaati UU Pers dan peraturan yang telah di tetapkan oleh Dewan Pers. “Perjuangan sangat baik Dewan Pers itu, semata-mata untuk mendorong bagaimana Perusahaan Pers profesional,” katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES