Peristiwa Daerah

Wali Kota Malang Non Aktif M Anton Jalani Sidang Perdana

Jumat, 08 Juni 2018 - 20:39 | 50.45k
Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton (tengah) meningggalkan ruang seusai menjalani sidang perdana. (FOTO: Antara)
Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton (tengah) meningggalkan ruang seusai menjalani sidang perdana. (FOTO: Antara)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Wali Kota Malang non aktif M Anton, Jumat (8/6/3018). Sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Juanda, Sidoarjo ini dipimpin oleh hakim Unggul Dwiwarsono. 

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suharnato mendakwa M Anton dengan pasal berlapis, yakni pasal 5 ayat 1 dan pasal 31 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Jaksa KPK bakal mengahdirkan sekitar 22 orang saksi ke persidangan. Saksi yang dimaksud, termasuk beberapa terdakwa lain dalam kasus tersebut," kata Arif.

Adapun M Anton menyatakan permintaannya untuk mengajukan eksepsi. Rencananya, eksepsi dibacakan dalam sidang yang digelar tanggal 22 Juni 2018 mendatang. 


Sebagai informasi, M Anton adalah terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Perubahan tahun 2015 Pemkot Malang. Anton diduga memberi suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. 

Selain Wali Kota Malang non aktif M Anton, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dan anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Seperti Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono. Arief yang sudah menjalani persidangan didakwa menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES