Peristiwa Daerah

Edarkan Pil Kolpo, Pemuda di Banyuwangi Diamankan Polisi

Kamis, 07 Juni 2018 - 17:35 | 33.82k
ilustrasi pengedar narkoba. (FOTO: Istimewa)
ilustrasi pengedar narkoba. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Jajaran Unit Polsek Cluring, Kabupaten Banyuwangi, rabu (6/6/2018) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA (22), warga Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, karena diduga sebagai pengedar pil koplo.

Diketahui, pil koplo itu tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta izin edar jenis trihexyphenidyl dan dextrometrophan.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang buktu berupa, 290 butir  pil Trihexyphenidyl, 120 butir pil dextrometrophan, uang tunai sebesar Rp 645.000, 1 HP merk advan, power bank, kabel data warna putih, 2,5 bendel plastik klip.

Kapolsek Cluring, Iptu Bedjo Madrias, menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Tapansari, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, sering ada transaksi obat jenis pil dextrometrophan.

Selanjutnya, unit opsnal melakukan penyelidikan dan polisi berhasil mengamankan dua orang saksi yaitu Iwan Putra dan Dimas Ari. Keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangaka. 

"Dari tangan Iwan Putra, kami mengamankan 90 butir pil Dextro dan 2 Butir Pil Trek. Sedangkan dari saksi kedua kami menyita uang tunai Rp 1.233.000, yang diduga hasil penjualan," jelas kapolsek. 

Kapolsek menyampaikan, untuk mempertangung jawabkan saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Cluring. 

"Tersangaka pengidar pil koplo itu akan dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES