Peristiwa Daerah

Polri Bongkar Praktik Penjualan Garam Industri untuk Konsumsi di Gresik

Rabu, 06 Juni 2018 - 16:44 | 75.30k
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang (tengah) didampingi Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro saat konfrensi pers penyalahgunaan garam industri oleh PT GSA (FOTO : Akmal/TIMES Indonesia)
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang (tengah) didampingi Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro saat konfrensi pers penyalahgunaan garam industri oleh PT GSA (FOTO : Akmal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri segel dua gudang garam ilegal yang berada di dua tempat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dari kedua gudang tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti 40.000 ton garam industri yang disalahgunakan untuk garam konsumsi.

Dua gudang garam milik PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) tersebut disegel karena melakukan praktik penyalahgunaan garam impor bahan baku industri untuk garam konsumsi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang mengatakan, garam industri tersebut didapat PT GSA melalui impor garam dari Australia dan India. 

Dia menjelaskan, garam industri yang seharusnya digunakan untuk pengasinan ikan maupun kebutuhan industri itu dibungkus oleh PT GSA dan dijual sebagai garam konsumsi. 

"Tentu tidak layak, garam ini seharusnya dibuat untuk kebutuhan industri. Tapi, oleh PT GSA dibungkus kembali dan dijadikan garam konsumsi," kata Kombes Pol Daniel didampingi Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, Rabu (6/6/2018). 

Kombes Pol Daniel menjelaskan, produksi garam industri yang dijadikan garam konsumsi tentunya sangat merugikan konsumen dan negara. 

"Kadar Nhcl tinggi sampai 97 persen. Kadar yodiumnya itu hanya 21 hingga 22, padhak kalau sehat itu diatas 30 kadar yodium," ujarnya.

Dari penyalahgunaan garam industri tersebut, Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka. "Inisial GK dan MA ditetapkan jadi tersangka," tutup Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang mengakhiri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES