Satlantas Polres Banyuwangi Tindak Tegas Truk yang Tidak Sesuai Peraturan
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Insiden truk Mitsubishi Fuso sarat muatan yang tersangkut kabel listrik di simpang lima Jajag, Kecamatan Gambiran, mendapat perhatian Satlantas Polres Banyuwangi.
“Truk yang melanggar lebih dari dimensi dan kapasitas muat yang sudah ditetapkan oleh peraturan akan kami tindak tegas,” ujar Kasatlantas Polres Banyuwangi, AKP Ris Andrian, kepada TIMES Indonesia, Rabu (6/6/2018).
Menurutnya, truk yang muat barang berlebih biasanya adalah truk yang dituntut mengirim barang secara cepat dan tepat waktu dari pihak produsen. Namun seringkali mengabaikan keamanan dan keselamatannya.
“Tepat waktu dalam pengiriman barang itu bagus. Tapi ya jangan mengabaikan keselamatan di jalan raya, itu yang salah. Kalau memang banyak muatan kan bisa diangkut beberapa kali,” jelasnya.
Kasatlantas menegaskan, dimensi dan kapasitas truk yang tidak sesuai bisa berakibat fatal. Salah satunya rem blong. Hal ini otomatis potensi kecelakaan akan semakin besar.
"Khusus bagi pengguna truk atau kendaraan pengangkut barang kami imbau selalu waspada dan berhati-hati. Karena semakin banyak pelanggaran maka potensi kecelakaan juga semakin tinggi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah truk Mitsubishi Fuso sarat muatan nopol DK 9453 UO tersangkut kabel listrik di simpang lima Jajag, Kecamatan Gambiran, akibatnya arus lalu lintas menjadi terganggu karena kabel melintang di jala. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |