Peristiwa Daerah

Fraksi Demokrat Kritik Raperda Pertanggungjawaban APBD 2017 Kabupaten Banyuwangi

Rabu, 06 Juni 2018 - 13:06 | 87.08k
Suasana rapat paripurna Pemandangan Umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 di kantor DPRD Banyuwangi. (FOTO: Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)
Suasana rapat paripurna Pemandangan Umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 di kantor DPRD Banyuwangi. (FOTO: Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Tiga  poin kritikan tajam disampaikan Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, dalam rapat paripurna Pemandangan Umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017. Tiga poin tersebut meliputi aspek pendapatan daerah, aspek belanja dan transfer dan aspek pembiayaan.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2017 realisasinya hanya mencapai 84,5 persen dari target. Padahal tahun 2016 yang lalu, realisasi PAD telah mencapai 104,1 persen. Ini berarti ada penurunan kinerja perolehan PAD. Selain itu, perolehan PAD di tahun 2017 sebesar Rp 388,9 miliar, ternyata hanya naik sebesar 5,7 persen, bila dibandingkan dengan perolehan PAD di tahun 2016 yang lalu, yaitu sebesar Rp 367,8 miliar,” ucap Handoko, yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD Banyuwangi, Rabu (6/6/2018).

Aspek belanja dan transfer, lanjutnya, Fraksi Demokrat mengapresiasi serapan anggaran belanja dan transfer ditahun 2017, yang mencapai 93,9 persen. Hal ini naik tipis dari capaian serapan belanja dan transfer di tahun 2016, yang mencapai 90,3 persen. namun sayangnya belanja transfer bagi hasil pajak sebesar Rp 15,2 miliar dan belanja transfer bagi hasil retribusi ke desa sebesar Rp 3,5 miliar belum sepenuhnya diberikan kepada 189 desa.

“Andai saja hal ini dilakukan, tentu makin meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh desa di Kabupaten Banyuwangi. mengingat hal ini merupakan amanah dari Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Handoko.

Poin terakhir yang dikritisi Fraksi Demokrat DPRD Banyuwangi adalah terkait penyertaan modal hibah pada PT Merdeka Serasi jaya. Dalam catatan atas laporan keuangan daerah tahun 2017, nilainya masih sama dengan yang tercantum pada Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, yaitu sebesar Rp 22,9 milyar.

“Sementara, prosentase kepemilikan saham Pemerintah Daerah (Pemda) yang setelah IPO tersisa sebesar 6,4 persen, diperda masih tertulis sebesar 10 persen,” jelasnya.

Padahal nilai saham Pemda di PT Merdeka Serasi Jaya pada penutupan bursa effek Jakarta, tanggal 29 desember 2017, sebesar Rp 2.140 per lembar saham. jika kepemilikan saham Pemda sebanyak 299 juta lembar, maka nilai kapitasi saham yang semula Rp 22,9 miliar, kini sudah mencapai nilai Rp 490 miliar di akhir tahun 2017.

“Pertanyaannya adalah mengapa nilai tersebut tidak tertuang pada neraca daerah, sebagaimana amanat Perda. apalagi bulan Mei 2018 kemarin, nilai kapitasi saham milik pemda sudah mencapai Rp 580 milyar,” kata Handoko.

Rapat paripurna Pemandangan Umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, ini dihadiri oleh hampir seluruh wakil rakyat Bumi Blambangan. Perwakilan eksekutif serta Bupati Abdullah Azwar Anas yang diwakili Wakil Bupati, Yusuf Widiatmoko. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES