Libur Lebaran 2018, ASN akan Disanksi jika Menambah Waktu Libur
TIMESINDONESIA, MAMUJU – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah waktu libur Lebaran 2018 akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Yang tidak mengindahkan edaran pemerintah tanpa ada alasan yang sah, karena menambah waktu libur Lebaran akan diberikan sanksi tegas," kata Wakil Gubernur Sulbar, Enny Angraeni Anwar di Mamuju, Selasa (5/6/2018).
Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai pada bulan berjalan sesuai dengan surat edaran Nomor 303.01/1566/SET tentang kehadiran PNS Sulbar setelah masa libur nasional dan cuti bersama lebaran Idul Fitri.
"Jika tidak hadir di hari pertama setelah masa liburan, tunjangan tambahan penghasilan tidak dibayarkan selama satu bulan atau dipotong sebesar 100 persen," tegasnya.
Apabila tidak hadir pada hari kedua, tambahnya akan ditunda kenaikan pangkatnya selama satu tahun.
Menurut Enny, aturan soal libur Lebaran 2018 tersebut dikeluarkan untuk optimalisasi penegakan disiplin ASN di wilayah Sulbar.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |