Adv

Pemkab Probolinggo Mulai Terapkan Perizinan Online

Selasa, 05 Juni 2018 - 21:53 | 75.39k
Ruang layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo (FOTO: Iqbal/TIMES Indonesia)
Ruang layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo (FOTO: Iqbal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOPemkab Probolinggo, Jawa Timur, menerapkan pelayanan izin online untuk meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat secara cepat, mudah, murah dan transparan.

Dengan inovasi ini, warga yang mengurus perizinan lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten setempat, tak perlu antre atau menunggu lama.

"Pengurusan izin bisa dilayani secara cepat, murah dan mudah. Pasalnya tanda tangan pengesahan itu bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi online smartphone," kata Kepala DPMPTSP, Hadi Prayitno.

Ruang-layanan-3.jpgRuang layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo (FOTO: Iqbal/TIMES Indonesia)

Masyarakat tinggal melengkapi persyaratan yang berkaitan dengan izin yang diajukan, dengan mendatangi petugas pelayanan di kantor. Selanjutnya, berkas persyaratan akan di-scan dan diverifikasi.

“Bila lengkap, pengajuan diteruskan ke kepala dinas. Dari sini, kami langsung tanda tangan pengesahan. Dari pengesahan inilah dapat dicetak surat izinnya,” terang Hadi kepada TIMES Indonesia.

Ruang-layanan-2.jpgRuang layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo (FOTO: Iqbal/TIMES Indonesia)

Proses verifikasi hingga percetakan izin tersebut, dilakukan secara online. "Jadi tidak ada lagi istilah penumpukan berkas di kantor dengan adanya inovasi ini," ungkapnya. Proses perizinan juga lebih efisien.

“Alur dan proses perizinan yang sedang dilakukan dapat diketahui. Mulai dari jumlah izin yang masuk di loket, kasi proses, operator, kasi penetapan, kabid pelayanan hingga kepala dinas. Jadi saya bisa memantau berapa pengajuan izin yang sudah masuk,” tambahnya.

Inovasi ini, mendapat apresiasi dari pemohon izin. “Sangat memuaskan. Prosesnya juga cepat," kata Novilia, salah satu pemohon izin.

Pelayanan izin online ini merupakan salah satu inovasi DPMPTSP Pemkab Probolinggo, dengan harapan mampu memberikan pelayanan JEMPOLAN. Yaitu akronim dari jemput, online dan langsung. (d)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES