Peristiwa Daerah

Pakar UB: Perikanan Laut Pasca 2015 Terus Alami Kenaikan Positif

Selasa, 05 Juni 2018 - 15:20 | 89.79k
Pakar Perikanan dan Kelautan UB,  Dr Dewa Gede Raka Wiadnya.(FOTO: Imadudin M/TIMES Indonesia)
Pakar Perikanan dan Kelautan UB, Dr Dewa Gede Raka Wiadnya.(FOTO: Imadudin M/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Pakar Perikanan Universitas Brawijaya (UBMalang, Dewa Gede Raka Wiadnya, menyebutkan perikanan laut pasca 2015 terus mengalami kenaikan positif. Hal ini dikarenakan produksi ikan meningkat dan habitat laut bisa tetap terjaga.

"Pro dan kontra memang terjadi di kalangan masyarakat. Tapi dalam jangka panjang, ini memiliki dampak positif dalam jangka panjang," kata Wiadnya, dalam Bincang Santai Bersama Pakar UB (Bonsai), Selasa (5/6/2018), di Gedung Rektorat UB, Kota Malang, Jawa Timur.

Wiadnya mengatakan kebijakan moratorium usaha perikanan tangkap, pembatasan ukuran yang boleh ditangkap, dan pelarangan operasi terhadap beberapa jenis alat tangkap diprediksi akan menurunkan total produksi perikanan laut. 

"Akan tetapi, sebagai antisipasi, Menteri melepas kebijakan subsidi Gillnet Milenium sebagai kompensasi terhadap kehilangan tersebut," tambahnya.

Selain itu, Pemerintah dalam kebijakannya juga mencegah usaha pencurian oleh kapal asing serta melarang transshipment atau pengiriman hasil tangkap ke luar negeri tanpa melewati pendataan di dalam negeri. 

Salah satu penilaian terhadap seluruh kebijakan tersebut bisa dilihat dari total produksi perikanan laut pasca tahun 2015. Data statistik perikanan laut antara tahun 2015 -2017 menunjukkan terjadinya peningkatan rata-rata 8,5 persen per tahun, dengan peningkatan tertinggi terjadi pada tahun 2017 sebesar 17,3 persen.

"Nilai peningkatan ini lebih tinggi dari rata-rata peningkatan secara keseluruhan selama periode 2010-2017 yakni 6,3 persen," katanya.

Sebelumnya, dalam penelitiannya, Wiadnya meneliti dampak peraturan pemerintah di wilayah kelautan diantaranya, PerMen KP No 56 Tahun 2014 tentang moratorium ijin penangkapan ikan, PerMen KP No 58 Tahun 2014 tentang larangan alih muat kapal ikan di atas laut, PerMen KP No 1 Tahun 2015 tentang pembatasan ukuran ikan yang ditangkap dan PerMen KP No 2 Tahun 2015 tentang larangan operasi alat tangkap pukat tarik dan pukat helat.

"Menteri melalui PerMen KP No. 1 Tahun 2015 untuk membatasi ukuran Lobster (> 8 cm carapace), Kepiting Bakau (> 15 cm 1ebar carapace) dan Rajungan (> 10 cm 1ebar carapace) yang boleh ditangkap dan melarang penangkapan ketiga komoditas tersebut yang sedang bertelur," terang Dosen Perikanan dan Kelautan UB.

Pakar Perikanan Universitas Brawijaya (UBMalang, Dewa Gede Raka Wiadnyamenyebutkan jika jumlah nelayan diasumsikan tetap selama tiga tahun terakhir, kebijakan perikanan laut pasca 2015 bisa dianggap menambah rata-rata hasil tangkapan per nelayan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES