Peristiwa Daerah

Dinilai Menistakan Agama, Tujuh Remaja di Probolinggo Diamankan

Selasa, 05 Juni 2018 - 15:12 | 45.46k
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Jawa Timur, menunjukan jaket sweater yang dibuat para remaja yang diduga telah menistakan agama.(FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Jawa Timur, menunjukan jaket sweater yang dibuat para remaja yang diduga telah menistakan agama.(FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Tujuh remaja diamankan Satreskrim Polres Probolinggo, Jawa Timur karena dianggap menistakan agama. Mereka diamankan usai memposting sebuah tulisan di jaket sweater di facebook yang bertuliskan “Retorasi Jati Diri Pemuda Tak Bertuhuan, Tuhanpun Aku Tantang”.

Oleh Polisi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, tulisan tersebut merupakan pemistaan agama, yang dilakukan oleh tujuh remaja tersebut. Postingan itu beredar luas di facebook dan menjadi kritikan keras netizen.

Tujuh remaja asal Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, yakni Abdullah (24), Kholifin (21) Salim Afandi (24) Abdul Munip (17) Zainullah (26) Mahmud (22) dan Budiono (26), mereka adalah satu kelompok, yang saat ini masih dilakukan permeriksaan intensif, Selasa (5/6/2018).

fb.jpg

Wakapolres Probolinggo Kompol Ali Rahmat mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing, setelah petugas mendapatkan bukti yang kuat. Namun, hingga kini kata Ali Rahmat, Polisi masih menunggu hasil kajian dari MUI Kabupaten Probolinggo, untuk melakukan proses hokum.

“Jika nantinya MUI mengisyaratkan, untuk proses hukumnya di lanjutkan, maka kami akan memperoses hal ini lebih lanjut,” tutur Ali Rahmat, kepada wartawan.

Pria dengan 1 melati di pundaknya ini menyebutkan, bahwa  pihak Polres Probolinggo, telah menemukan unsur kesengajaan dari ketujuh remaja tersebut. Dan itu sudah cukup untuk menyeret ketujuhnya ke jalur hukum.

“Kalau memang nantinya akan hukum dilanjutkan, sesuai perbuatannya dengan menistakan agama, ketujuh remaja ini akan terancam Pasal 156 A KUHP dengan ancaan hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES