Peristiwa Daerah

Polres Gresik Gulung Komplotan Pencuri Hewan Gresik Utara

Senin, 04 Juni 2018 - 18:50 | 79.80k
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro saat Konfrensi pers penangkapan kasus pencurian hewan ternak di Halaman Mapolres Gresik. (FOTO : Akmal/TIMES Indonesia)
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro saat Konfrensi pers penangkapan kasus pencurian hewan ternak di Halaman Mapolres Gresik. (FOTO : Akmal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Tiga komplotan pencuri hewan ternak ditangkap Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur. Ketiganya kerap melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Gresik Utara. Selain kambing, meraka juga mencuri sapi.

Mereka sering beroperasi di lima kecamatan yakni Ujungpangkah, Bungah, Sidayu, Dukun dan Panceng. Sebelum melancarkan aksinya, mereka menyurvei lokasi yang akan disasar.

Ketiga komplotan itu ditangkap usai mencuri 13 ekor kambing milik warga Desa Pangkahwetan. Tiga pelaku masing-masing berinisial FA (25) dan H S (25) Keduanya warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah. Sedangkan JI (40) warga Kedungpring, Lamongan.

Setelah dirasa aman, mereka beroperasi dengan membawa mobil Toyota Avanza untuk membawa hewan ternak hasil curian yang dimodifikasi.

Sesampainya dilokasi, mereka mencekokinya hewan hasil curian dengan kecap. Modus itu dilakukan untuk mengalihkan perhatian hewan tidak bersuara saat akan diangkut. 

Kapolres Gresik, AKBP Wahyu S Bintoro yang didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, komplotan pencurian hewan ternak tersebut sudah lama diincar petugas kepolisian sejak lama karena meresahkan masyarakat. 

Menurut pengakuan pelaku, komplotan tersebut sudah melakukan aksinya selama 15 kali dan berhasil mengambil lebih dari 20 ekor sapi.

Setelah berhasil membawa hewan ternak curian, komplotan pencuri langsung menjualnya di daerah Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

"Sering ada laporan kehilangan hewan ternak. Mereka beroperasi di tiga kecamatan di wilayah Gresik utara. Sudah diincar petugas," kata Kapolres saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gresik, Senin (4/6/2018).

Mantan Kapolres Bojonegoro itu menjelaskan, selain ketiga pelaku yang ditangkap. Polisi kini masih memburu otak pelaku pencurian. "Inisialnya O," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku akan dijerat dengan atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tambahnya.

Kepala Polres Gresik juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Gresik utara selama ini menjadi sasaran komplotan pencuri hewan ternak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES