Kopi TIMES

Kekuasaan Kades Vs Supremasi Hukum Desa

Sabtu, 02 Juni 2018 - 10:57 | 92.07k
Rudi Hartono Latif, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi. (Grafis: TIMES Indonesia)
Rudi Hartono Latif, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi. (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah mengatur adanya dua lembaga strategis dalam pemerintahan desa. Pemerintah sesa yang berarti Kepala Desa (Kades) atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain yaitu lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Selain berfungsi sebagai lembaga yang dijamin Undang-Undang untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kades. BPD juga berfungsi sekaligus memiliki kewenangan tugas membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah bersama Kepala Desa. Kemudian dalam teknis pelaksanaannya diatur dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD dan di Kabupaten Banyuwangi dipertegas melalui Peraturan Daerah Nomer 2 Tahun 2017 Tentang BPD.

Akan tetapi segala peraturan yang ada ternyata bisa dengan sangat mudah diabaikan dan dilanggar oleh kemauan seorang Kades, dan Pemerintah Kabupaten tidak berkutik untuk meluruskannya. Seperti yang terjadi di Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi adalah salah satu contohnya.

Atau memang ada kesengajaan pembiaran karena sang Kades diberbagai kesempatan berkoar menyatakan dirinya sebagai kader partai pemenang pemilu yang memiliki backup Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan anggota Fraksi terbanyak?.

Faktanya, BPD Banyuanyar yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 1 Juni 2018 ini benar-benar menghadapi benteng tebal ‘Kesewenang-wenangan Kades’.

Pada awal tahun 2018, BPD mengingatkan kepada Kades agar segera merampungkan dan menyerahkan kepada BPD dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD), Raperdes Realisasi 2017, Raperdes RPJMDes, Raperdes RKPDes dan Raperdes APBDes.

Dokumen-dokumen tersebut adalah syarat wajib pencairan anggaran yang harus dibahas dan disepakati bersama oleh BPD dan Kades. Akan tetapi Kades tidak mau menyerahkannya dan menganggap BPD mempersulit dengan ikut campur urusan rumah tangga Desa.

Kades minta kepada BPD agar hanya langsung membubuhkan tandatangan persetujuan tanpa membahasnya sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Anehnya, saat konflik ini dimediasi di Kecamatan, justru mendapatkan ucapan dari Camat bahwa jika BPD tidak setuju dengan kebijakan Kades ya mundur saja.

Dan mendapati pernyataan bahwa di Desa-Desa lainnya memang sudah biasa seperti itu, semua borongan langsung ditandatangani dan tidak perlu riber-ribet pembahasan. Karena dianggap Kades adalah pemimpin jabatan politik, sehingga wajar jika mengedepankan kepentingan politiknya dengan mengesampingkan peraturan yang ada.

Hal lain yang menambahi bobot konflik adalah tentang pembentukan BPD periode selanjutnya. Beberapa bulan kebelakang BPD sudah mengajukan kepada Kades Raperdes tentang Pemilihan BPD. Kades langsung menolaknya dan menganggap itu kewenangan mutlak Kades.

Saat konflik berlanjut hingga ke Pemkab, Asisten Pemerintahan melalui Kabag Tata Pemerintahan Desa mengeluarkan surat yang berisi Petunjuk Teknis Pembentukan BPD. Serangkaian tahapan diatur sedemikian rupa dengan mendasarkan khususnya pada Permendagri dan Perda tentang BPD. Akan tetapi lagi-lagi Kades mengabaikannya dan memilih untuk membiarkan BPD berakhir masa jabatannya.

Konon, Kades telah menyiapkan orang-orang sebagai pengganti anggota BPD yang pemilihannya sekehendak kemauannya tanpa mengindahkan Juknis Pemkab dan regulasi yang berlaku.

Dengan kenyataan yang seperti ini Pemkab tidak memberikan tindakan yang tegas. DPRD yang dikirimi surat permohonan hearing oleh BPD enggan mengagendakan dan dengan entengnya sang Ketua Komisi I yang se-partai dengan si-Kades justru mengatakan jika tidak setuju dengan Kades agar mempersoalkannya di jalur hukum PTUN.

Kini anggota BPD Banyuanyar di penghujung masa jabatan. Belum ada anggota BPD penggantinya, dan segala dokumen syarat penyerapan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa belum terbahas. Jika memasuki tanggal 2 Juni 2018 dapat dipastikan terjadi kekosongan keanggotaan BPD. Jika Kades meneruskan niatnya untuk membentuk anggota BPD melalui caranya sendiri, pasti melanggar payung hukum yang ada.

Dan jika bisa dipaksakan, pasti membutuhkan waktu untuk pengurusan dan penerbitan legalitasnya serta pelantikannya. Sebagai catatan, BPD belum bisa sah jika belum dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji. Maka bisa dipastikan selama kekosongan tersebut dokumen anggaran tidak bisa dilakukan pembahasan.

Tidak ada payung hukum yang membolehkan Kades bisa melakukan pencairan tanpa tandatangan persetujuan BPD. Padahal, jika akhir bulan Juni 2018 Dana Desa belum terserap, pagu anggaran Dana Desa tahun 2018 akan ditarik kembali oleh Pemerintah. Hanguslah jatah Desa tersebut.

Bagaimana jika Kades benar-benar dibackup oleh kekuatan besar sehingga pembentukan BPD bisa dipaksakan, kemudian dengan secepat kilat SK serta pelantikan beres, dan tiba-tiba seluruh dokumen anggaran bisa diselesaikan dan cair..??.

Teramat sangat patut diduga terjadi banyak hal yang melanggar peraturan perundang-undangan. Dan Desa yang karakter warganya sangat keras ini kemungkinan besar memasuki babak konflik horizontal baru, yang itu diakibatkan oleh karena para pihak yang semestinya mengarahkan penegakan supremasi hukum di Desa justru melakukan pembiaran terhadap praktik-praktik ‘non legal’ yang dilakukan sang Kades. (*)

Penulis adalah Rudi Hartono Latif
Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Banyuwangi

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES