Peristiwa Daerah

Yayasan Tempat Terduga Teroris Mengajar Dihentikan

Kamis, 31 Mei 2018 - 22:03 | 67.25k
DPRD, Disdikpora dan Kemenag Kota Probolinggo saat berdialog dengan pengurus yayasan Khadimul Ummah, tempat tersangka teroris mengajar. (FOTO: Iqbal/TIMES Indonesia)
DPRD, Disdikpora dan Kemenag Kota Probolinggo saat berdialog dengan pengurus yayasan Khadimul Ummah, tempat tersangka teroris mengajar. (FOTO: Iqbal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOYayasan Khadimul Ummah di Perumahan Sumber Taman Indah, Kota Probolinggo, dihentikan pemerintah setempat. Yayasan  itu merupakan  tempat tersangka teroris Mohammad Fatwa mengajar sejak 2013.

Yayasan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dan SD di Masjid At-Tauhid itu, tak boleh menerima peserta didik baru. Alasannya, lembaga pendidikan di sana belum mengantongi izin pemerintah.

Yayasan bisa kembali menyelenggarakan pendidikan setelah izinnya lengkap. Baik dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) maupun kantor Kementerian Agama (Kemenag) kota setempat.

Keputusan itu diambil ketika Komisi I DPRD setempat, Disdikpora dan Kemenag, datang dan berbincang dengan pengurus yayasan Khadimul Ummah di Masjid At-Tauhid, Rabu (30/5/2018) siang.

"Tidak boleh menerima murid, dan tidak ada kegiatan belajar mengajar. Tapi kalau ngaji Al-Qur'an tetap boleh," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Abd. Azis, diamini pejabat Disdikpora dan Kemenag yang hadir.

Azis menyatakan, hal itu bukan langkah penutupan. Sebab di mata pemerintah, lembaga pendidikan di yayasan ini memang belum pernah ada. Sementara kalau penutupan, merupakan penghentian terhadap lembaga pendidikan yang sudah ada secara resmi.

Pasca penghentian itu, baik Kemenag maupun Disdikpora diminta memfasilitasi perizinan lembaga pendidikan di bawah yayasan ini. Serta melakukan pembinaan sebagaimana yayasan/lembaga lainnya.

Kemenag berkaitan dengan adanya sejumlah anak yang menetap di yayasan sehingga mirip pondok, sedangkan Disdikpora berkaitan dengan pendidikan yang diselenggarakan.

Kepala Disdikpora, Moch. Maskur mengatakan, kurikulum di Yayasan Khadimul Ummah harus sesuai dengan peraturan Pemerintah dan harus terpantau oleh dinas.

"Kurikulum pelajaran di yayasan ini harus sesuai dengan kurikulum yang sudah di wacanakan oleh pemerintah, meski Yayasan ini bukan sekolah formal namun yang namanya pendidikan tetap dibawah naungan kami sebagai Dinas Pendidikan," katanya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Khadimul Ummah, Roni Riyanto mengakui bahwa Mohammad Fatwa merupakan tenaga pengajar di sana. Tapi sejak setahun terakhir, kinerjanya mengecewakan.

Sistem hafalan Al-Qur'an untuk anak-anak tak dijalankan dengan baik. "Akhirnya kami di yayasan sudah sepakat, tidak memakainya (Fatwa) lagi pada tahun pelajaran berikutnya," sebutnya.

Namun sebelum itu terjadi, Fatwa yang menjadi anggota JAD sejak 2016, ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat jaringan teroris. "Dzilalah ditangkap duluan. Ya udah, otomatis berhenti," ujar Roni.

Sebagai ketua yayasan, Rini mengaku tak setuju Mohammad Fatwa bergabung dan ikut JAD. Tapi, ia tak bisa menghalangi itu karena di luar kewenangannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES