Peristiwa Daerah

Wali Kota Batu Sampaikan Raperda RPJMD 2018-2022

Senin, 28 Mei 2018 - 17:31 | 58.87k
Suasana rapat paripurna penyampaian Raperda RPJMD Kota Batu tahun 2018-2022, Senin (28/5/2018) sore di ruang rapat utama DPRD Kota Batu. (FOTO: Ferry/TIMES Indonesia)
Suasana rapat paripurna penyampaian Raperda RPJMD Kota Batu tahun 2018-2022, Senin (28/5/2018) sore di ruang rapat utama DPRD Kota Batu. (FOTO: Ferry/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATUWali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batu tahun 2018-2022, Senin (28/5/2018) sore di DPRD, Kota Batu.

Pada rapat Paripurna, Dewanti menjelaskan, Raperda RPJMD terdiri dari 6 Bab dan 11 Pasal. Di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, isi dan pelaksanaan RPJMD, perubahan RPJMD, evaluasi dan pengendalian RPJMD.

Dia mengatakan, sesuai dengan pasal 264 ayat (4) Undang-Undang No. 23 tahun 2014 bahwa penyusunan RPJMD paling lambat 6 bulan setelah pelantikan, yaitu 26 Juni 2018.

Untuk itu, Dewanti meminta kerja sama agar penetapan Raperda dilaksanakan tepat waktu. 

"Semoga dokumen rencana pembangunan yang berkualitas dapat diproduksi dan disepakati untuk kemajuan pembangunan Kota Batu," ujarnya di hadapan anggota sidang paripurna DPRD Kota Batu.

Sementara, Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo mengatakan, RPJMD ini merupakan tindak lanjut dari penjabaran visi misi kepala daerah terpilih.

Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), kata dia, kepala daerah menyampaikan Raperda RPJMD untuk memperoleh persetujuan bersama. Raperda ini juga harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.

"Mohon kami diberi draft Raperda RPMD dan rancangan akhir RPJMD, agar dapat dipelajari dan mempermudah dalam pembahasannya," kata Cahyo.

Usai penyampaian oleh Wali Kota Batu, fraksi-fraksi DPRD akan menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda RPJMD Kota Batu tahun 2018-2022. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES