TIMESINDONESIA, MADIUN – Sertifikat tanah menjadi dokumen kepemilikan hak yang penting bagi warga. Biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan sertifikat tanah menjadi salah satu kendala. Untuk mempermudah proses, warga bisa mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Kalau datanya lengkap bisa langsung diproses. Tiga sampai empat bulan sudah jadi," ujar H Sugeng Rismiyanto Wali Kota Madiun saat penyerahan sertifikat tanah warga Kecamatan Kartoharjo, Senin (28/5/2018).
Walikota langsung mendatangi dan menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Kelun,Tawang Rejo, Oro-Oro Ombo, Rejomulyo, Pilangbango, Kanigoro, Klegen, Kartoharjo.
Diakui, ada beberapa sertifikat warga yang mengikuti PTSL belum dapat diproses karena terkendala data yang belum lengkap. Walikota mengingatkan agar warga segera melengkapi data sesuai PTLS.
"Targetnya tahun 2018 ini sertifikat lewat PTLS bisa selesai semua," tegas Sugeng.
Melalui program PTLS tersebut warga diharapkan bisa mendapatkan dokumen kepemilikan tanah secara cepat dan mudah. Dan mendapatkan status yang jelas atas kepemilikan tanah yang dimiliki.
"PTLS membantu warga Kota Madiun mendapatkan status kepemilikan tanah yang jelas. Proses untuk mengurus sertifikat tanah," ujar walikota.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rizal Dani |