Peristiwa Nasional

DPR Sahkan RUU Terorisme Jadi Undang-Undang

Jumat, 25 Mei 2018 - 14:25 | 25.92k
ILUSTRASI. (FOTO: Ilmukelasberat on WordPress)
ILUSTRASI. (FOTO: Ilmukelasberat on WordPress)

TIMESINDONESIA, JAKARTADPR resmi mengesahkan RUU Terorisme menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu melalui Rapat paripurna DPR, Jumat (25/5/2018).

Kini, UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme sudah menjadi UU.

Dalam Paripurna tersebut, Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii melaporkan hasil pembahasan dan poin-poin perubahan yang ada dalam UU baru tersebut, termasuk menyebutkan definisi terorisme yang telah disepakati.

Disepakati dalam Rapat Paripurna itu, bahwa Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

Menurut Muhammad Syafii, UU Terorisme yang baru itu, menambahkan ketentuan perlindungan bagi korban aksi terorisme secara komprehensif, berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi.

Setelah Syafii usai membacakan laporan hasil kerja Pansus RUU Terorisme, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan kepada anggota dewan.

Saat Agus menanyakan apakah disetujui untuk disahkan jadi UU? Seluruh anggota dewan yang hadir langsung menyetujuinya.

"Apakah Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Agus. 

Anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu, langsung menyetujui disahkannya RUU Terorisme menjadi Undang-Undang. "Setuju," kata anggota dewan serentak.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES