Politik

PTUN Tolak Gugatan Kubu Daryatmo, Kubu OSO Pemegang Sah Partai Hanura

Jumat, 18 Mei 2018 - 16:55 | 73.05k
Partai Hanura kubu Daryatmo dan Sarifudin Sudding. (FOTO: Robert/TIMES Indonesia)
Partai Hanura kubu Daryatmo dan Sarifudin Sudding. (FOTO: Robert/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Gugatan Partai Hanura kubu Daryatmo dan Sarifudin Sudding, resmi ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Karenanya, kepengurusan Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dinilai adalah kepengurusan yang sah.

Keputusan PTUN yang menolak gugatan Kubu Sudding yang menggugat surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, soal pengesahan kepengurusan Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) itu keluar pada Kamis (17/5/2018) pagi.

Dari rilis yang diterima TIMES Indonesia dari DPP Partai Hanura, bahwa Majelis Hakim yang diketuai Joko Setiono, SH. MH itu, menolak perkara dengan No: 12/FP/PTUN.JKT yang diajukan oleh Hanura kubu Sudding.

Dengan keluarnya putusan tersebut, maka kepengurusan dibawah Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) adalah kepengurusan yang sah.

Putusan PTUN tersebut juga memperkuat Surat Keputusan Kemenkumhan kubu OSO. Dengan putusan itu juga, maka PTUN memastikan jika SK Kepengurusan yang diterbitkan Kemenkumhan belum resmi dicabut.

"Sehingga, segala kegiatan resmi Partai Hanura yang sah adalah yang dipimpin oleh Ketum Dr. Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar," terang Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Hanura, Dr Dodi S Abdulkadir.

Keluarnya putusan PTUN tersebut, juga dibenarkan oleh Ketua DPD Hanura Jatim, H Kelana Aprilianto.

"Iya benar, karena itu kita perlu menyampaikan ini, supaya masyarakat mengetahui. Supaya kader-kader kita yang bekerja di daerah, jangan terpengaruh oleh berbagai macam pemberitaan yang simpangsiur,” terang Kelana sapaan akrabnya.

Kelana juga mengatakan, putusan PTUN tersebut telah membuat Partai Hanura kubu OSO siap menghadapi dan memenangkan Pemilu 2019.

Pasalnya, putusan ini semakin memberikan legitimasi yang sah atas kepengurusan Partai Hanura yang dipimpin oleh Ketua Umum OSO dan Sekjen Herry Lontung Siregar.

"Karena itu kita minta pada kader untuk tetap bekerja seperti biasa, dan tetap progresif di dalam mempersiapkan diri untuk pemilu 2019. Ini penting karena sekarang dalam proses pencalegan,” terang Mas Kelana.

Politikus asal Pasuruan tersebut berharap, dengan adanya putusan PTUN itu, semua kader Partai Hanura semakin kokoh mempersiapkan kerja politik menghadapi pemilu legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2019 mendatang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES